Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Subjek utama dari pajak ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, untuk memahami siapa sebenarnya yang menjadi sasaran pemotongan ini, kita perlu membedah kategori "Pihak Dipotong" sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.
Secara garis besar, penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak terbatas pada karyawan kantoran yang menerima gaji bulanan. Cakupannya meluas mulai dari pensiunan, tenaga ahli, hingga peserta perlombaan.
Kelompok terbesar dalam subjek PPh 21 adalah pegawai. Regulasi membagi pegawai menjadi dua kategori utama: Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.
Mereka adalah orang pribadi yang bekerja berdasarkan kontrak atau kesepakatan kerja, baik tertulis maupun tidak, yang menerima penghasilan secara teratur. Termasuk dalam kategori ini adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama.
Kategori ini mencakup tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan jika mereka bekerja. Penghasilan mereka bisa dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, unit hasil pekerjaan (borongan/satuan), atau penyelesaian jenis pekerjaan tertentu yang diminta pemberi kerja. Jika tidak bekerja, mereka tidak menerima penghasilan.
Selain pegawai, terdapat kategori "Bukan Pegawai" (Non-Employee). Ini adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah pemberi penghasilan, namun tidak terikat hubungan kerja layaknya karyawan.
Cakupan kategori ini sangat luas, meliputi:
PPh Pasal 21 juga menyasar orang pribadi yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Ini mencakup peserta perlombaan di segala bidang (olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan), peserta rapat, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja. Selain itu, peserta pendidikan dan pelatihan (magang) serta anggota kepanitiaan acara juga termasuk dalam kategori ini.
Hubungan perpajakan tidak serta merta putus saat seseorang berhenti bekerja.
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima imbalan secara periodik berupa uang pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua atas pekerjaan masa lalu.
Mereka yang sudah tidak bekerja tetapi masih menerima penghasilan dari mantan pemberi kerjanya, seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus. Pihak ini tetap dipotong PPh 21 atas penghasilan tidak teratur tersebut.
Terdapat dua kategori spesifik lainnya yang juga dipotong PPh 21:
Memahami kategori penerima penghasilan ini sangat krusial bagi pemberi kerja (pemotong pajak) untuk menentukan tarif dan mekanisme pemotongan yang tepat, serta bagi penerima penghasilan untuk mengetahui hak kredit pajak mereka. Seluruh PPh 21 yang telah dipotong merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi pajak terutang pada akhir tahun pajak bagi penerima penghasilan.