Dalam lanskap perpajakan terbaru pasca berlakunya aturan natura dan kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), fasilitas kesehatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan umumnya dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, terdapat pengecualian krusial yang perlu dipahami oleh setiap badan usaha dan karyawan: fasilitas pengobatan untuk Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Fasilitas ini mendapatkan perlakuan istimewa—yakni bukan objek pajak bagi karyawan namun dapat dibiayakan oleh perusahaan. Artikel ini akan mengulas definisi, perlakuan pajak, dan contoh kasusnya.
Sebelum masuk ke aspek pajak, kita perlu memahami apa yang dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Penyakit ini bukan penyakit umum (seperti flu atau demam berdarah), melainkan penyakit spesifik yang timbul karena aktivitas pekerjaan. Jenisnya meliputi:
Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023 dan penegasannya dalam Nota Dinas Nomor ND-1108/PJ.02/2023, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh (Non-Taxable) sepanjang diberikan dalam rangka penanganan:
Penting: Pengecualian ini berlaku baik jika perusahaan membayar langsung ke Rumah Sakit (fasilitas) maupun jika perusahaan memberikan penggantian uang (reimbursement) atas biaya yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai untuk kasus penyakit akibat kerja tersebut.
Bagi Badan Usaha (Pemberi Kerja), seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan penyakit akibat kerja ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense) dari penghasilan bruto perusahaan.
Tuan A bekerja di bagian pengecatan mobil di PT Otomotif Maju. Karena paparan cat dan zat pelarut dalam jangka panjang, Tuan A didiagnosis menderita asma kerja (penyakit saluran pernapasan akibat zat iritan di tempat kerja) oleh dokter.
Nona B adalah staf administrasi yang bekerja mengetik data selama 8 jam sehari secara terus menerus. Ia didiagnosis menderita Carpal Tunnel Syndrome (nyeri/mati rasa pada pergelangan tangan) yang dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja karena gerakan repetitif.
Perusahaan harus cermat dalam mengklasifikasikan biaya kesehatan. Jika biaya tersebut timbul akibat risiko pekerjaan (Penyakit Akibat Kerja), maka fasilitas tersebut bebas pajak bagi karyawan. Diperlukan administrasi yang rapi, seperti surat keterangan dokter atau diagnosis yang menyatakan bahwa penyakit tersebut timbul akibat hubungan kerja, untuk memastikan fasilitas ini tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak saat pemeriksaan.