Sengketa ini berakar pada perlakuan pajak atas sales discount yang dicatat oleh PT API pada Masa Pajak Februari 2021. Melalui penerbitan SKPKB PPh Pasal 23, DJP melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.682.101.671,00 dengan menilai bahwa diskon tersebut merupakan penghargaan atau imbalan yang terutang PPh Pasal 23. Koreksi tersebut berujung pada penetapan tambahan PPh Pasal 23 berikut sanksi administrasi, sehingga total pajak yang dinyatakan masih harus dibayar mencapai Rp1.969.700.761,00.
Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, DJP berpendapat bahwa akun sales discount yang dicatat oleh PT API bukan merupakan diskon harga atas penjualan barang, melainkan rabat atau penghargaan kepada distributor yang timbul sehubungan dengan aktivitas penjualan produk PT API. Atas dasar kualifikasi tersebut, DJP menganggap bahwa nilai sales discount merupakan penghasilan bagi distributor yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Koreksi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, serta PMK-141/PMK.03/2015, dengan penilaian bahwa pemberian diskon tersebut berkaitan dengan pencapaian tertentu, tanpa dilakukan pembedaan antara rabat yang bersyarat dan diskon penjualan yang bersifat penyesuaian harga.
PT API menolak koreksi tersebut. Menurut PT API, DJP telah keliru menyamakan diskon penjualan dengan rabat atau penghargaan, padahal kedua transaksi tersebut memiliki karakter dan perlakuan pajak yang berbeda. PT API menjelaskan bahwa rabat merupakan imbalan atas pencapaian kinerja tertentu oleh distributor sebagaimana diatur secara tegas dalam Distribution Agreement, dan atas transaksi rabat tersebut PT API telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan. Sementara itu, sales discount yang menjadi objek koreksi merupakan diskon penjualan murni, baik berupa direct discount maupun indirect discount, yang diberikan sebagai mekanisme penyesuaian harga (price protection) untuk menjaga daya saing produk di pasar, tanpa dikaitkan dengan pencapaian tertentu. Oleh karena itu, PT API berpendapat bahwa diskon tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana ditegaskan dalam SE-24/PJ/2018.
Dalam pemeriksaannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa DJP tidak berhasil membuktikan bahwa sales discount sebesar Rp8.682.101.671,00 merupakan penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPh Pasal 23. Majelis berpendapat bahwa DJP hanya mendasarkan koreksi pada penamaan akun dan asumsi keterkaitan dengan kinerja distributor, tanpa menguji substansi transaksi serta tanpa mempertimbangkan perbedaan mendasar antara rabat bersyarat dan diskon penjualan yang bersifat penyesuaian harga. Majelis juga mempertimbangkan bahwa perjanjian distribusi dan bukti transaksi yang diajukan PT API menunjukkan adanya pembedaan yang jelas antara rabat dan diskon, serta bahwa penerapan ketentuan PPh Pasal 23 oleh DJP tidak selaras dengan pedoman administratif yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT API, menyatakan bahwa koreksi DJP atas PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 tidak dapat dipertahankan, serta membatalkan seluruh ketetapan pajak dan sanksi administrasi yang dikenakan.
Putusan ini menegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 23 tidak dapat didasarkan semata-mata pada penamaan akun, melainkan harus didukung oleh pengujian substansi ekonomi transaksi. Selain itu, putusan ini memperkuat pembedaan antara rabat sebagai imbalan bersyarat dan diskon penjualan sebagai penyesuaian harga, yang memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini