Dalam struktur penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pegawai Tetap, tidak semua komponen gaji dikenakan pajak. Ada elemen-elemen tertentu yang justru berfungsi sebagai pengurang beban pajak. Dua komponen vital dalam kategori ini adalah Iuran Pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) atau Tunjangan Hari Tua (THT).
Memahami perlakuan kedua iuran ini sangat penting karena sering terjadi kebingungan antara porsi yang dibayar perusahaan dengan porsi yang dibayar sendiri oleh karyawan. Kesalahan dalam menempatkan komponen ini dapat menyebabkan perhitungan pajak menjadi tidak akurat (lebih bayar atau kurang bayar).
Banyak perusahaan memberikan fasilitas berupa pembayaran Iuran Pensiun atau JHT kepada dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan atau kepada badan penyelenggara jaminan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan).
Secara prinsip perpajakan, uang yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk iuran pensiun dan JHT/THT pegawainya bukan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi pegawai tersebut pada saat iuran dibayarkan.
Artinya, dalam menghitung Penghasilan Bruto (Gross Income) sebulan, iuran pensiun dan JHT yang dibayarkan oleh kantor tidak perlu ditambahkan ke dalam komponen gaji. Hal ini berbeda dengan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar perusahaan, yang harus ditambahkan sebagai penghasilan bruto.
Sebaliknya, iuran pensiun dan JHT/THT yang dipotong langsung dari gaji pegawai atau dibayar sendiri oleh pegawai memiliki perlakuan khusus. Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan bahwa iuran ini adalah pengurang penghasilan bruto yang diperbolehkan.
Mekanismenya adalah sebagai berikut:
Hasil pengurangan ini akan menghasilkan Penghasilan Neto. Secara matematis, formulanya adalah:
$$Penghasilan\ Neto = Penghasilan\ Bruto - Biaya\ Jabatan - Iuran\ Pensiun/JHT$$
Semakin besar iuran pensiun yang dibayar sendiri (dan diakui secara legal), semakin kecil Penghasilan Neto, yang pada akhirnya akan memperkecil Pajak Penghasilan yang harus dibayar di akhir tahun (Masa Pajak Terakhir).
Mari kita lihat kasus Tuan C, seorang pegawai tetap:
Dalam perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir (Desember), total penghasilan bruto Tuan C setahun akan dikurangi dengan total Iuran JHT (Rp200.000 x 12) dan Iuran Pensiun (Rp100.000 x 12) sebelum dikalikan tarif pajak.
Perlu dicatat bahwa agar iuran pensiun dapat diakui sebagai pengurang, iuran tersebut harus dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dana pensiun tidak memenuhi syarat ini, maka iuran yang dibayar pegawai tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
Iuran Pensiun dan JHT memegang peran unik dalam PPh 21. Jika dibayar perusahaan, ia bukan objek pajak (netral). Jika dibayar pegawai, ia menjadi pengurang pajak (menguntungkan pegawai). Pemahaman ini krusial untuk memastikan perhitungan Take Home Pay dan pelaporan pajak tahunan yang presisi.