Dalam lanskap perpajakan terkini pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan—yang dikenal sebagai Kenikmatan (Benefit in Kind)—kini memiliki kedudukan yang setara dengan gaji tunai. Prinsip utamanya adalah Taxable-Deductible: biaya fasilitas dapat dikurangkan oleh perusahaan (deductible), namun menjadi objek pajak penghasilan bagi pegawai (taxable).
Dua fasilitas yang paling umum dan bernilai signifikan adalah kendaraan dinas dan tempat tinggal. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah menetapkan batasan yang jelas mengenai mana yang dikenakan pajak dan mana yang dikecualikan.
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 21. Namun, pemerintah memberikan pengecualian (bukan objek pajak) dengan syarat tertentu untuk menjaga kesejahteraan pegawai level menengah ke bawah.
Fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh Pegawai yang memenuhi dua syarat sekaligus:
Jika pegawai memiliki saham (berapapun nilainya) atau gaji brutonya di atas Rp100 juta per bulan, maka fasilitas mobil tersebut menjadi objek PPh 21.
Nilai penghasilan bruto yang ditambahkan ke gaji pegawai dihitung berdasarkan total biaya yang dikeluarkan perusahaan, meliputi biaya penyusutan, biaya perbaikan/pemeliharaan, biaya bahan bakar, biaya tol, hingga jasa pengemudi (sopir), dibagi secara proporsional sesuai masa pemanfaatan.
Nona B (Manajer Pemasaran, bukan pemegang saham) menerima fasilitas mobil sedan. Rata-rata penghasilan bruto Nona B adalah Rp120.000.000 per bulan.
Sebaliknya, jika Nona B bergaji Rp90.000.000 per bulan, maka fasilitas mobil tersebut bebas pajak (bukan objek PPh).
Fasilitas tempat tinggal dibagi menjadi dua kategori: komunal dan individual.
Fasilitas tempat tinggal individual dikecualikan dari objek PPh Pasal 21 jika nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan untuk setiap pegawai.
Jika fasilitas tersebut bernilai di atas Rp2 juta, maka selisihnya menjadi objek pajak. Dasar penilaiannya adalah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan perusahaan (jika sewa) atau penyusutan (jika milik perusahaan).
Tuan Z (Direktur) diberikan fasilitas rumah dinas yang disewa oleh perusahaan. Biaya sewa rumah tersebut adalah Rp150.000.000 per bulan.
Analisis: Fasilitas ini bersifat individual dan nilainya melebihi Rp2.000.000.
Penghitungan:
Nilai Rp148 juta ini ditambahkan ke gaji bruto Tuan Z untuk dihitung PPh Pasal 21-nya pada bulan tersebut.
Perusahaan kini wajib melakukan profiling terhadap aset dan penerima fasilitas. Pencatatan yang akurat mengenai siapa yang menggunakan mobil dinas (dan berapa gaji mereka) serta berapa nilai sewa/penyusutan rumah dinas menjadi krusial. Kegagalan mengidentifikasi ini dapat menyebabkan kurang bayar pada PPh Pasal 21 karyawan.