Dalam siklus perpajakan PPh Pasal 21, terdapat kondisi khusus di mana seorang pegawai tetap berhenti bekerja bukan sekadar pindah kerja atau pensiun di Indonesia, melainkan kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Kondisi ini umumnya terjadi pada dua peristiwa: Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau pegawai yang meninggal dunia.
Berbeda dengan pegawai yang hanya resign (mengundurkan diri) biasa namun tetap tinggal di Indonesia, penghitungan pajak bagi mereka yang kehilangan kewajiban subjektif di tengah tahun memiliki mekanisme khusus yang disebut "disetahunkan".
Prinsip dasar PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan tahunan. Jika seorang pegawai kehilangan kewajiban subjektifnya (misalnya, pulang ke negara asal pada bulan September), maka penghasilan yang ia terima dari Januari hingga Agustus dianggap sebagai penghasilan satu tahun penuh baginya di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan perhitungan pajak yang adil sesuai lapisan tarif progresif (Pasal 17 UU PPh), penghasilan neto yang diterima selama bagian tahun pajak tersebut harus diproyeksikan (disetahunkan) terlebih dahulu, dihitung pajaknya, lalu diprorata kembali sesuai masa kerja sesungguhnya.
Sejak berlakunya aturan terbaru tahun 2024, proses penghitungannya terbagi menjadi dua fase:
Mari kita ambil contoh Tuan E (status TK/0) yang bekerja di PT V sejak tahun 2020. Pada 1 September 2024, ia berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya (kehilangan kewajiban subjektif). Gaji bulanannya adalah Rp17.500.000.
Langkah 1: Pemotongan Januari – Juli (Menggunakan TER)
Penghasilan Rp17.500.000 masuk Kategori TER A dengan tarif 8%.
PPh 21 per bulan = 8% x Rp17.500.000 = Rp1.400.000.
Total dipotong s.d. Juli = 7 x Rp1.400.000 = Rp9.800.000.
Langkah 2: Penghitungan Masa Terakhir (Agustus)
Langkah 3: Menentukan Kurang/Lebih Bayar
Jika Tuan E hanya resign biasa dan tetap tinggal di Indonesia, penghasilan netonya tidak disetahunkan. Dalam kasus resign biasa dengan angka yang sama, Tuan E justru akan mengalami Lebih Bayar sebesar Rp3.620.000. Namun, karena ia meninggalkan Indonesia (disetahunkan), ia menjadi Kurang Bayar di bulan terakhir.
Metode "disetahunkan" memastikan negara mendapatkan hak pemajakan yang sesuai atas kapasitas penghasilan tahunan pegawai yang meninggalkan yurisdiksi pajak Indonesia. Bagi pemberi kerja, identifikasi status pegawai yang berhenti (apakah tetap di Indonesia atau pergi selamanya) sangat krusial karena menentukan metode hitung yang bertolak belakang: potensi lebih bayar (untuk yang resign biasa) atau potensi kurang bayar (untuk yang kehilangan kewajiban subjektif).