Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun adalah fase yang melibatkan penyelesaian hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Salah satu komponen finansial utama dalam proses ini adalah Uang Pesangon. Berbeda dengan gaji bulanan yang dikenakan tarif umum (Pasal 17) atau Tarif Efektif Rata-Rata (TER), uang pesangon memiliki perlakuan pajak khusus yang bersifat Final, asalkan dibayarkan secara sekaligus.
Memahami mekanisme ini penting agar mantan pegawai dapat memprediksi jumlah bersih yang akan diterima, dan perusahaan dapat memotong pajak sesuai regulasi.
Kunci dari pengenaan tarif khusus ini adalah metode pembayarannya. Regulasi menganggap uang pesangon dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Jika pembayaran pesangon dicicil melampaui tahun kedua, maka pembayaran di tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi menggunakan tarif final khusus ini, melainkan tarif umum Pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final.
Pemerintah memberikan keringanan pajak bagi penerima pesangon melalui lapisan tarif yang lebih ringan dibandingkan tarif pajak penghasilan orang pribadi biasa. Tarif PPh Pasal 21 Final atas Pesangon dihitung secara bertingkat (progresif) berdasarkan jumlah bruto yang diterima:
Mari kita simulasikan penghitungan pajak ini dengan contoh nyata.
Tuan X terkena PHK dan menerima uang pesangon sebesar Rp45.000.000.
Tuan Y, seorang manajer senior, pensiun dini dan mendapatkan paket pesangon total sebesar Rp600.000.000 yang dibayarkan sekaligus pada Januari 2024. Penghitungannya harus memecah nilai Rp600 juta tersebut ke dalam lapisan-lapisan tarif:
Uang bersih yang diterima Tuan Y adalah $Rp600.000.000 - Rp87.500.000 = Rp512.500.000
Jika perusahaan membayar pesangon Tuan Y secara bertahap: Rp200 juta di Desember 2024 dan Rp400 juta di Januari 2025.
PPh 21 atas pesangon menggunakan skema Final yang meringankan beban penerima untuk nilai nominal kecil, namun tetap menerapkan prinsip keadilan bagi penerima pesangon bernilai besar melalui tarif progresif. Perusahaan wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 Final (Formulir 1721-VII) kepada pegawai sebagai dokumen pelaporan SPT Tahunan.