Situasi terkini diwarnai oleh kekhawatiran atas penurunan tajam penerimaan negara di tengah optimisme pemerintah terhadap peningkatan arus investasi asing, bersamaan dengan kemajuan signifikan dalam agenda reformasi perpajakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya pelemahan kinerja penerimaan pajak sekaligus menegaskan kesiapan penerapan sistem Coretax. Di sisi lain, muncul perbedaan pandangan antara Presiden dan Bank Indonesia (BI) mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dinilai penting bagi stabilitas moneter nasional.
Penerimaan negara menghadapi tekanan fiskal serius di tengah optimisme investasi global. Penerimaan pajak ambrol pada periode ini, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalahkan faktor restitusi dan penurunan harga komoditas. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi target fiskal. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa minat beli investor global membaik, dan asing akan banyak masuk ke RI, mengindikasikan optimisme pemerintah bahwa aliran modal asing (FDI) dapat menopang pertumbuhan domestik di tengah kelesuan penerimaan pajak.
Di sisi kebijakan makro, koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal menjadi sorotan. Terdapat perbedaan klaim antara Presiden Prabowo dan Bank Indonesia (BI) soal aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) 100%. Perbedaan klaim ini menimbulkan ketidakpastian regulasi terkait kebijakan moneter dan fiskal, yang dapat memengaruhi stabilitas nilai tukar Rupiah.
Sementara itu, reformasi fundamental dalam sistem perpajakan terus berjalan, meski menghadapi kendala adopsi. Direktur Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa sistem Coretax sudah siap untuk digunakan, dan implementasinya akan dilakukan untuk lapor SPT mulai tahun 2026, bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan. Meskipun sistem diklaim siap, DJP mencatat bahwa baru 26 juta Wajib Pajak (WP) yang melakukan aktivasi Coretax. Angka yang relatif rendah ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan adopsi sistem baru masih menjadi pekerjaan rumah besar, meskipun batas waktu implementasi sudah di depan mata.
Meskipun Menkeu Purbaya optimistis terhadap masuknya investor global, realitas penerimaan pajak yang ambrol menimbulkan tekanan fiskal. Penurunan ini disebabkan oleh faktor eksternal (harga komoditas) dan internal (restitusi). Di sisi regulasi, perbedaan klaim DHE SDA antara Presiden dan BI menegaskan perlunya koordinasi kebijakan yang lebih erat. Sementara itu, DJP menghadapi tantangan ganda: memastikan sistem Coretax siap secara teknis dan secara masif mendorong aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak (WP), yang angkanya masih rendah.
Perkembangan terbaru mencerminkan pertarungan antara optimisme di tingkat makro melalui peningkatan investasi asing dan tekanan di tingkat mikro akibat melemahnya penerimaan pajak. Keberhasilan reformasi fiskal selanjutnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyelesaikan isu restitusi serta mengimplementasikan sistem Coretax secara efektif dan menyeluruh. Di sisi lain, kepastian regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas moneter serta memperkuat cadangan devisa negara.