Dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia, BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) memegang peranan vital. Namun, perlakuan perpajakannya sering kali membingungkan karena adanya perbedaan perlakuan antara satu program dengan program lainnya. Prinsip dasarnya bergantung pada "kapan" pajak dikenakan: apakah saat iuran dibayarkan (di depan) atau saat manfaat diterima (di belakang). Selain itu, pemahaman mengenai besaran tarif dan siapa yang menanggung beban (pemberi kerja atau pekerja) sangat krusial dalam penghitungan Take Home Pay dan pajak terutang.
Berikut adalah analisis aspek PPh Pasal 21 dan PPh Badan serta rincian tarif atas berbagai skema BPJS.
1. Kelompok I: BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
Untuk ketiga program ini (Kesehatan, JKK, JKM), prinsip perpajakannya adalah "Tax Now, Exempt Later" (Dikenakan pajak sekarang saat iuran, bebas pajak saat klaim cair).
- Rincian Tarif dan Penanggung Beban:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan): Tarif total 5% dari gaji.
- Ditanggung Perusahaan: 4%
- Ditanggung Pekerja: 1%
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Tarif bervariasi tergantung tingkat risiko lingkungan kerja (0,24% - 1,74%).
- Ditanggung Perusahaan: Sepenuhnya (misal: 0,24%)
- Ditanggung Pekerja: -
- Jaminan Kematian (JKM): Tarif 0,30%.
- Ditanggung Perusahaan: Sepenuhnya (0,30%)
- Ditanggung Pekerja: -
- Aspek Perpajakan Saat Pembayaran Iuran:
- Dibayar Perusahaan: Iuran BPJS Kesehatan (4%), JKK, dan JKM yang ditanggung pemberi kerja diakui sebagai penghasilan bagi pegawai (menambah gaji bruto) dan dikenakan PPh 21. Bagi perusahaan, biaya ini dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan bruto perusahaan.
- Dibayar Pegawai: Iuran BPJS Kesehatan (1%) yang dipotong dari gaji pegawai tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21.
- Aspek Perpajakan Saat Penerimaan Manfaat (Klaim):
- Penggantian biaya pengobatan, santunan kecelakaan kerja, atau santunan kematian yang diterima dari BPJS maupun asuransi lainnya adalah Bukan Objek Pajak. Penerima tidak perlu membayar pajak lagi saat menerima uang santunan atau layanan kesehatan ini.
2. Kelompok II: Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Untuk program jangka panjang ini (JHT dan JP), prinsip perpajakannya adalah "Exempt Now, Tax Later" (Bebas pajak saat iuran, dikenakan pajak saat dana cair).
- Rincian Tarif dan Penanggung Beban:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tarif total 5,7%.
- Ditanggung Perusahaan: 3,7%
- Ditanggung Pekerja: 2%
- Jaminan Pensiun (JP): Tarif total 3%.
- Ditanggung Perusahaan: 2%
- Ditanggung Pekerja: 1%
- Aspek Perpajakan Saat Pembayaran Iuran:
- Dibayar Perusahaan: Iuran JHT (3,7%) dan JP (2%) yang ditanggung pemberi kerja bukan merupakan penghasilan bagi pegawai saat itu. Pegawai tidak dikenakan PPh 21 atas porsi ini. Bagi perusahaan, biaya ini tetap deductible.
- Dibayar Pegawai: Iuran JHT (2%) dan JP (1%) yang dipotong dari gaji pegawai boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Ini akan memperkecil nilai pajak yang harus dibayar pegawai setiap bulannya.
- Aspek Perpajakan Saat Penerimaan Manfaat (Pencairan):
- Saat dana JHT atau JP dicairkan, dana tersebut menjadi Objek Pajak.
- Jika dibayarkan sekaligus (lumpsum), dikenakan PPh 21 Final dengan tarif khusus (0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya).
- Jika ditarik sebagian oleh pegawai aktif, dikenakan tarif Pasal 17 (progresif).
3. Contoh Kasus Penghitungan
Skenario:
Tuan A (Status K/0) bekerja di PT Maju dengan Gaji Pokok Rp10.000.000. Rincian BPJS sesuai tarif yang berlaku:
- JKK (Tingkat risiko sangat rendah: 0,24%) dibayar perusahaan.
- JKM (0,3%) dibayar perusahaan.
- BPJS Kesehatan (4% dibayar perusahaan, 1% dibayar Tuan A).
- JHT (3,7% dibayar perusahaan, 2% dibayar Tuan A).
- JP (2% dibayar perusahaan, 1% dibayar Tuan A).
Analisis Penghitungan PPh 21 Bulanan Tuan A:
- Komponen Penambah Gaji (Objek PPh 21):
- Gaji: Rp10.000.000
- Premi JKK (dari Perusahaan): 0,24% x Rp10jt = Rp24.000
- Premi JKM (dari Perusahaan): 0,3% x Rp10jt = Rp30.000
- Premi BPJS Kesehatan (dari Perusahaan): 4% x Rp10jt = Rp400.000
- Catatan: JHT (3,7%) dan JP (2%) dari perusahaan TIDAK menambah gaji bruto.
- Penghasilan Bruto Tuan A: Rp10.454.000
- Komponen Pengurang Gaji:
- Biaya Jabatan (5% dari Bruto, maks Rp500rb): 5% x Rp10.454.000 = Rp500.000 (karena hasil hitung Rp522.700 melebihi plafon)
- Iuran JHT (dari Tuan A): 2% x Rp10jt = Rp200.000
- Iuran JP (dari Tuan A): 1% x Rp10jt = Rp100.000
- Catatan: Iuran BPJS Kesehatan (1%) dari Tuan A TIDAK boleh menjadi pengurang.
- Total Pengurang: Rp800.000
- Penghasilan Neto Sebulan: Rp10.454.000 - Rp800.000 = Rp9.654.000
(Angka inilah yang disetahunkan untuk hitung pajak).
Kesimpulan
Pemahaman atas pemilahan iuran dan tarif ini sangat krusial. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah perusahaan memasukkan iuran JHT/Pensiun yang dibayar kantor sebagai objek pajak karyawan, atau lupa mengurangkan iuran JHT/Pensiun yang dibayar karyawan dari penghasilan bruto. Hal ini dapat menyebabkan karyawan membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya (overtax).
Referensi Peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6).
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.