Dalam industri hulu minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia, efisiensi biaya operasi adalah kunci untuk memaksimalkan penerimaan negara. Salah satu komponen biaya operasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah biaya tenaga kerja, khususnya remunerasi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Mengingat industri ini menggunakan mekanisme Cost Recovery (pengembalian biaya operasi), pemerintah perlu mengatur agar biaya yang diklaim oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap wajar dan tidak menggerus bagian negara.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan batasan maksimum remunerasi TKA yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) atau dikembalikan dalam perhitungan bagi hasil.
Tidak semua TKA di sektor Migas tunduk pada aturan khusus ini secara otomatis. Aturan ini secara spesifik menyasar TKA yang bekerja berdasarkan penugasan dari perusahaan induk kontraktor atau dikenal dengan istilah Inter Corporate Transfer (ICT). TKA ini harus memiliki izin kerja yang sah dari instansi terkait.
Remunerasi yang dimaksud dalam aturan ini mencakup upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan kinerja tahunan (bonus tahunan), namun tidak termasuk insentif jangka panjang.
Pemerintah tidak memukul rata satu angka untuk semua TKA. Batasan maksimum remunerasi disusun berdasarkan matriks yang adil, mempertimbangkan dua faktor utama: Asal Negara (Paspor) dan Golongan Jabatan.
Berdasarkan Lampiran PMK Nomor 258/PMK.011/2011, terdapat tiga kategori wilayah asal paspor:
Semakin tinggi biaya hidup dan standar gaji di negara asal, batasan maksimumnya cenderung lebih tinggi. Sebagai contoh, batas untuk level Eksekutif dari Amerika Utara lebih tinggi dibandingkan dari Asia. Selain itu, jabatan dibagi menjadi:
Poin paling krusial dari aturan ini adalah perlakuan terhadap kelebihan pembayaran. Jika KKKS membayar gaji TKA melebihi batasan yang ditetapkan, maka selisih lebihnya tidak dapat dikembalikan dalam cost recovery dan tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto KKKS dalam menghitung PPh Badan (bersifat Non-Deductible Expense).
Namun, perlu diingat bahwa batasan ini hanya berlaku untuk kepentingan Cost Recovery perusahaan. Bagi si TKA secara individu, seluruh penghasilan yang ia terima—baik di bawah maupun di atas batas maksimum—tetap merupakan objek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 sepenuhnya.
Pemerintah menyadari bahwa industri Migas membutuhkan keahlian spesifik yang mungkin sangat langka. Oleh karena itu, batasan maksimum ini tidak berlaku bagi TKA yang memiliki keahlian sangat khusus dan sangat langka. Kriteria keahlian ini ditetapkan oleh Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Mr. Smith (Paspor Amerika Serikat) adalah seorang General Manager (Posisi Eksekutif/Tingkat-1) di sebuah KKKS di Indonesia.
Kebijakan pembatasan biaya remunerasi TKA ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol negara untuk menjaga agar bagian hasil migas untuk negara tidak tergerus oleh biaya personel yang berlebihan, sembari tetap menghormati kontrak kerja individu dengan memastikan kewajiban pajak orang pribadi tetap terpenuhi secara penuh.