Kementerian Keuangan mencatat tekanan berat pada kas negara akibat lonjakan restitusi pajak yang mencapai Rp351 triliun per November 2025. Fenomena ini mendorong pemerintah untuk meninjau ulang dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memberikan celah pengembalian pajak berlebih bagi sektor batu bara. Guna menyeimbangkan kembali penerimaan, rencana penerapan bea keluar batu bara kini dimatangkan sebagai solusi fiskal tahun depan.
Pemerintah tengah menghadapi tantangan fiskal serius setelah realisasi pengembalian pajak atau restitusi melonjak hingga angka Rp351 triliun pada akhir November 2025. Data Kementerian Keuangan memperlihatkan bahwa meskipun penerimaan pajak bruto berhasil menembus Rp1.985,4 triliun, setoran bersih yang masuk ke kas negara terkoreksi tajam menjadi Rp1.634,4 triliun akibat besarnya klaim pengembalian tersebut. Dampak signifikan terlihat pada pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang mencatatkan pertumbuhan negatif 6,6 persen secara tahunan setelah pembayaran restitusi, padahal transaksi brutonya masih tumbuh positif.
Tekanan likuiditas ini juga merembet pada kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang semestinya tumbuh 4,7 persen, namun berbalik arah menjadi minus 9 persen usai perhitungan klaim pajak diselesaikan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa PPN merupakan indikator denyut nadi ekonomi, sehingga besarnya selisih antara angka bruto dan neto ini menjadi sinyal perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme perpajakan yang berlaku.
Kondisi ketimpangan penerimaan ini memaksa pemerintah menelusuri akar persoalan yang bermuara pada regulasi sektor komoditas unggulan.
Kementerian Keuangan mengidentifikasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja sebagai faktor utama yang memicu tingginya klaim restitusi, khususnya dari para eksportir batu bara. Regulasi ini mengubah status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP), yang memungkinkan pengusaha mengklaim kredit pajak masukan meskipun tarif ekspor yang dikenakan adalah nol persen, sehingga negara harus membayarkan selisih lebih bayar tersebut. Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa pemerintah kini sedang menghitung ulang dampak aturan ini untuk memastikan prinsip keadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945 tetap terjaga dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons situasi ini dengan merancang strategi pengenaan bea keluar batu bara mulai Januari 2026 untuk menghentikan skema yang dinilai sebagai "subsidi" terselubung bagi industri tersebut. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menyumbang tambahan penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun, sekaligus menyeimbangkan kembali neraca penerimaan yang sempat tergerus aturan sebelumnya. Langkah ini akan berjalan beriringan dengan penerapan bea keluar emas yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru demi memperkuat cadangan dan nilai tambah domestik.
Pergeseran kebijakan fiskal yang strategis ini menuntut kesiapan adaptasi dari para pelaku industri ekstraktif dalam menghadapi lanskap bisnis tahun depan.
Perusahaan pertambangan batu bara dan emas perlu segera melakukan penyesuaian strategi keuangan menghadapi potensi penurunan margin laba akibat beban pungutan baru yang akan berlaku efektif pada 2026. Para investor di sektor energi juga harus mencermati dampak kebijakan ini terhadap arus kas emiten, mengingat era kemudahan klaim restitusi pajak yang difasilitasi UU Cipta Kerja akan segera dievaluasi ketat oleh otoritas fiskal.
Evaluasi mendalam terhadap dampak UU Cipta Kerja membuktikan komitmen pemerintah untuk menutup celah regulasi yang merugikan keuangan negara. Langkah korektif melalui bea keluar menegaskan bahwa stabilitas APBN dan keadilan ekonomi kini menjadi prioritas utama di tengah tantangan target penerimaan yang semakin ketat.