Beranda Publikasi & Konsultasi Berita Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum
Berita
04 September 2025 • Taxindo Prime Consulting

Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum


Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum
Kebijakan fiskal Indonesia kembali mendapat perhatian, seiring dengan langkah pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tuntutan pemerataan ekonomi. Berbagai isu strategis turut mencuat, mulai dari wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis, penindakan tegas terhadap penunggak pajak, hingga perdebatan mengenai penerapan pajak kekayaan sebagai solusi untuk mengurangi ketimpangan.

Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola kebijakan fiskal dan perpajakan. Di satu sisi, pemerintah masih ragu menerapkan cukai pada minuman berpemanis, karena kekhawatiran akan dampak ekonomi terhadap industri dan daya beli masyarakat. Jika pun diterapkan, kebijakan ini berpotensi memiliki efektivitas terbatas, karena hanya menyasar produk pabrikan. Di sisi lain, praktik ilegal, seperti peredaran rokok ilegal menggunakan mobil mewah, terus merugikan penerimaan negara dari sisi cukai.

Meski demikian, pemerintah menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum perpajakan. Petugas pajak di Riau menyita 16 aset milik wajib pajak yang menunggak, memberikan pesan kuat kepada publik tentang komitmen pemerintah terhadap kepatuhan pajak.
Seiring dengan upaya penegakan, wacana mengenai pajak kekayaan kembali mengemuka di kalangan ekonom. Mereka menilai pajak kekayaan sebagai solusi efektif untuk meredam ketimpangan ekonomi yang menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan publik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah harus menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan menciptakan sistem fiskal yang lebih adil.

Dinamika yang muncul belakangan ini saling terkait dan mencerminkan prioritas ganda pemerintah: meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan fiskal. Di satu sisi, pemerintah berupaya mencari sumber pendapatan baru melalui cukai dan penindakan tegas terhadap penunggak pajak. Namun, upaya ini terkendala oleh kekhawatiran ekonomi dan praktik ilegal yang merugikan. Di sisi lain, wacana tentang pajak kekayaan menunjukkan adanya desakan publik dan akademisi untuk merespons masalah ketimpangan, yang merupakan akar dari ketidakpuasan sosial.

Gambaran beberapa peristiwa di negeri ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak bisa hanya berfokus pada target penerimaan, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu sosial seperti ketimpangan dan keadilan. Keresahan publik menuntut reformasi pajak yang lebih komprehensif, bukan hanya sekadar penyesuaian tarif. Keberhasilan pemerintah akan diukur dari kemampuannya menyeimbangkan tujuan fiskal dengan pembangunan sosial yang adil dan inklusif.


Daftar Sumber
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter