Beranda SUBJECT MATTER EXPERT Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
SUBJECT MATTER EXPERT

Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)

Taxindo Prime Consulting • 06 September 2025
Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

 

Undang-Undang KUP, atau yang lebih dikenal sebagai UU Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahannya (terakhir UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP), adalah undang-undang yang mengatur hubungan hukum antara wajib pajak dan pemerintah (dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak/DJP).
 

Ini adalah "kitab suci" administrasi perpajakan yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak serta kewenangan DJP. Tujuan utama KUP adalah menciptakan sistem perpajakan yang sederhana, adil, transparan, dan akuntabel.
 

Prinsip-Prinsip Utama KUP:

  1. Sistem Self-Assessment:

    • Ini adalah prinsip inti dari sistem perpajakan Indonesia. Wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang mereka.

    • DJP tidak lagi menghitung pajak untuk setiap wajib pajak, melainkan bertindak sebagai pengawas untuk memastikan kepatuhan.
       

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

    • NPWP adalah identitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memenuhi syarat.

    • NPWP digunakan untuk seluruh administrasi perpajakan, mulai dari pembayaran, pelaporan, hingga penerbitan faktur pajak.
       

  3. Surat Pemberitahuan (SPT):

    • SPT adalah laporan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk pihak lain.

    • Terdapat dua jenis utama: SPT Tahunan (untuk melaporkan pajak selama satu tahun) dan SPT Masa (untuk melaporkan pajak bulanan, misalnya PPN dan PPh Pasal 21).
       

  4. Sanksi dan Denda:

    • KUP menetapkan berbagai sanksi, baik sanksi administrasi (denda, bunga, kenaikan) maupun sanksi pidana, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

    • Contoh: Denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan pembayaran pajak, dan sanksi kenaikan jika ditemukan data yang tidak dilaporkan.

 

 

Penagihan Pajak

 

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan DJP agar wajib pajak melunasi utang pajaknya, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan. Penagihan ini dimulai ketika DJP menemukan adanya utang pajak yang tidak dilunasi hingga jatuh tempo.
 

Dokumen Penagihan Pajak:

Proses penagihan pajak memiliki tahapan yang jelas dan diatur oleh undang-undang. Berikut adalah urutan dokumen yang diterbitkan dalam proses penagihan:
 

  1. Surat Teguran:

    • Ini adalah peringatan pertama dari DJP yang dikirimkan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak terlewati.

    • Surat ini memberikan waktu 21 hari kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
       

  2. Surat Paksa:

    • Jika wajib pajak tidak merespons Surat Teguran, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.

    • Surat Paksa adalah perintah dari negara kepada penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Dokumen ini memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

    • Dengan diterbitkannya Surat Paksa, DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif.
       

Tindakan Penagihan Aktif:

Jika utang pajak tidak juga dilunasi setelah Surat Paksa, DJP dapat melakukan berbagai tindakan penagihan aktif, antara lain:

  1. Penyitaan: DJP dapat menyita aset penanggung pajak, baik aset bergerak (kendaraan, perhiasan) maupun aset tidak bergerak (tanah, bangunan), untuk kemudian dilelang.
     

  2. Penyanderaan (Gijzeling):

    • Ini adalah tindakan penagihan yang paling ekstrem. Penanggung pajak yang memiliki utang pajak lebih dari Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utangnya dapat disandera di lembaga pemasyarakatan selama maksimal 6 bulan (dapat diperpanjang).

    • Tindakan ini hanya dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum dan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
       

  3. Lelang: Setelah aset disita, juru sita pajak akan melakukan lelang untuk menjual aset tersebut dan menggunakan hasilnya untuk melunasi utang pajak.
     

  4. Pemblokiran Rekening: DJP dapat mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank penanggung pajak kepada bank.
     

Sebagai konsultan, kami sangat menganjurkan wajib pajak untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan, baik dari sisi perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan. Memahami KUP dan Penagihan Pajak sangat penting untuk menghindari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter