Sengketa mengenai kualifikasi reimbursement sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menjadi sorotan dalam Putusan ini. Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding PT KP dan membatalkan koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas biaya bongkar muat yang dianggap sebagai penyerahan jasa kena pajak. Kasus ini menegaskan batasan tegas antara penyerahan jasa dan mekanisme dana talangan (bailout) murni.
Kasus ini bermula ketika DJP melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN karena menemukan akun biaya dan potongan pembelian terkait aktivitas bongkar muat karet (bokar). Otoritas pajak berargumen bahwa tindakan PT KP memotong tagihan supplier merupakan bentuk "penggantian" atas jasa bongkar yang diserahkan, sehingga terutang PPN. DJP menilai PT KP bertindak sebagai penyedia jasa bongkar muat bagi para supplier-nya.
Namun, PT KP menolak dalil tersebut. Dalam persidangan, PT KP membuktikan bahwa buruh bongkar adalah warga lokal yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Mekanisme pembayaran hanyalah talangan sementara karena supir pengantar seringkali tidak membawa uang tunai. PT KP kemudian melakukan net-off atau pemotongan langsung saat pembayaran ke supplier sebesar nilai yang sama persis dengan yang dibayarkan ke buruh, tanpa mengambil keuntungan (mark-up) sedikitpun.
Majelis Hakim sependapat dengan PT KP. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menekankan prinsip substance over form. Fakta bahwa buruh bukan karyawan perusahaan dan tidak adanya nilai tambah ekonomi bagi PT KP menunjukkan bahwa transaksi ini adalah murni reimbursement. PT KP hanya bertindak sebagai perantara pembayaran. Oleh karena itu, tidak terpenuhi syarat definisi "Penyerahan Jasa Kena Pajak" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Putusan ini menjadi preseden penting bagi industri manufaktur yang sering melibatkan tenaga kerja informal di rantai pasoknya. Kunci utama untuk menghindari eksposur PPN dalam transaksi serupa adalah pembuktian arus uang yang transparan dan ketiadaan mark-up. Jika perusahaan mengambil selisih keuntungan, maka substansi transaksi dapat berubah menjadi jasa perantara yang terutang PPN. Putusan ini juga mengingatkan pentingnya pencatatan akuntansi yang mencerminkan natur transaksi sebenarnya untuk meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.