Kesehatan karyawan adalah prioritas, namun metode perusahaan dalam menanggung biaya pengobatan—apakah melalui penggantian uang (reimbursement) atau pembayaran langsung ke fasilitas kesehatan—menentukan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berbeda. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), aturan main mengenai imbalan non-tunai atau kenikmatan (benefit in kind) telah berubah signifikan, khususnya untuk pengobatan penyakit yang bukan merupakan penyakit akibat kerja (seperti flu, demam, atau penyakit umum lainnya).
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai implikasi pajaknya.
Pasca UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), prinsip umum perpajakan atas imbalan karyawan bergeser menjadi Taxable-Deductible. Artinya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kesehatan karyawan kini dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible), namun di sisi lain berpotensi menjadi objek pajak bagi karyawan (taxable) tergantung pada metode pemberiannya dan jenis penyakitnya.
Dalam skenario ini, karyawan berobat terlebih dahulu menggunakan dana pribadi untuk penyakit umum (misalnya sakit gigi atau demam), kemudian menukarkan kuitansi tersebut kepada perusahaan untuk mendapatkan penggantian uang.
Dalam skenario ini, perusahaan bekerja sama dengan klinik atau Rumah Sakit. Karyawan yang sakit umum berobat di sana, dan tagihan dibayar langsung oleh perusahaan kepada pihak klinik (karyawan tidak menerima uang). Ini dikategorikan sebagai Kenikmatan.
Nyonya B (pegawai administrasi) menderita sakit maag (penyakit umum, bukan akibat kerja). Ia berobat ke klinik yang bekerja sama dengan perusahaan. Biaya pengobatan sebesar Rp500.000 dibayar langsung oleh perusahaan ke klinik.
Analisis: Karena sakit maag bukan penyakit akibat kerja atau kedaruratan penyelamatan jiwa, maka fasilitas senilai Rp500.000 tersebut dianggap sebagai penghasilan Nyonya B (kenikmatan) dan dipotong PPh 21 pada bulan tersebut.
Terlepas dari apakah biaya tersebut diberikan melalui reimbursement atau pembayaran langsung ke fasilitas kesehatan, seluruh biaya pengobatan yang dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan pekerjaan kini merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto perusahaan dalam menghitung PPh Badan. Ini berbeda dengan aturan lama di mana biaya kenikmatan seringkali dikoreksi fiskal.
Perusahaan harus memisahkan pencatatan antara pengobatan penyakit akibat kerja (bebas pajak bagi karyawan) dan penyakit umum. Untuk penyakit umum, baik metode reimbursement maupun pembayaran langsung ke RS, keduanya kini menjadi komponen penambah penghasilan bruto karyawan yang dikenakan PPh 21.