Transformasi digital perpajakan Indonesia melalui Core Tax Administration System (CTAS) membawa perubahan fundamental pada tata cara pelaporan pajak. Berlandaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, format Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 mengalami restrukturisasi total untuk mengakomodasi integrasi data dan kemudahan administrasi.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam bentuk, isi, dan fungsi dari komponen-komponen SPT Masa PPh 21/26 yang baru.
Dalam ekosistem baru ini, SPT Masa PPh 21/26 merupakan dokumen elektronik yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan, pembuatan bukti potong, dan penyetoran pajak terutang. SPT ini terdiri dari dua elemen utama: Induk SPT dan Lampiran SPT.
Induk SPT adalah ringkasan eksekutif dari seluruh kewajiban pemotongan pajak dalam satu masa pajak. Berbeda dengan formulir lama, Induk SPT dalam Core Tax akan terisi secara otomatis (pre-populated) berdasarkan data dari bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.

Komponen utama dalam Induk SPT meliputi:
Untuk memberikan detail yang presisi, SPT Masa dilengkapi dengan empat jenis formulir lampiran baru yang menggantikan formulir 1721-I yang lama.
Formulir ini digunakan khusus untuk melaporkan pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (umumnya Januari s.d. November).

Ini adalah formulir krusial yang hanya muncul di Masa Pajak Terakhir (Desember atau masa saat pegawai berhenti bekerja).

Formulir ini merupakan rekapitulasi tahunan yang mencakup daftar pemotongan pajak selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak bagi pegawai tetap dan pensiunan. Formulir ini memberikan gambaran helicopter view atas seluruh kewajiban pajak karyawan selama setahun.

Formulir ini menampung seluruh pemotongan selain pegawai tetap.

Bentuk SPT Masa PPh 21/26 dalam PER-11/PJ/2025 didesain untuk menyederhanakan kepatuhan. Dengan pemisahan yang jelas antara pelaporan bulanan (L-IA) dan tahunan/masa terakhir (L-IB), serta mekanisme data yang terintegrasi dari bukti potong ke Induk, risiko kesalahan input (human error) dapat diminimalisir. Pemotong pajak kini hanya perlu fokus pada akurasi pembuatan bukti potong, karena SPT Masa hanyalah hilir dari data tersebut.