Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, pemeriksaan pajak berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Namun, kewenangan fiskus untuk melakukan koreksi tidak bersifat absolut. Setiap temuan pemeriksaan harus berdiri di atas landasan yang kokoh agar memiliki kekuatan hukum dan keadilan. Landasan tersebut dikenal sebagai Bukti Kompeten.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam konsep bukti kompeten, indikator utamanya, serta implikasi hukumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan dan regulasi terkait lainnya.
Pemeriksaan pajak bukan sekadar aktivitas mencari kesalahan, melainkan proses menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif. Berdasarkan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, ditegaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup.
Frasa "bukti kompeten" mengandung dua elemen kunci yang tidak terpisahkan: Validitas (Validity) dan Relevansi (Relevance).
Validitas berkaitan dengan sejauh mana bukti tersebut dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Sebuah bukti tidak bernilai sama; tingkat validitasnya sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama:
Bukti yang valid belum tentu berguna jika tidak relevan. Relevansi berarti bukti tersebut harus berkaitan langsung dengan pos-pos yang sedang diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. Misalnya, bukti kepemilikan tanah (valid) tidak relevan jika pemeriksa sedang menguji pos Biaya Gaji Karyawan.
Selain kompetensi (kualitas), aspek kuantitas atau kecukupan (sufficiency) juga menjadi syarat mutlak. Bukti dianggap cukup jika memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan. Ukuran "cukup" ini bersifat subjektif dan sangat bergantung pada pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak. Semakin tinggi risiko kesalahan material, semakin banyak bukti yang diperlukan.
Untuk memperoleh bukti kompeten, fiskus menggunakan berbagai teknik seperti konfirmasi pihak ketiga (seperti diatur dalam SE-65/PJ/2013), pengujian arus uang, hingga teknik forensik digital (SE-36/PJ/2017). Dalam era modern, data elektronik yang telah diakuisisi melalui teknik imaging dan hashing menjadi bukti kompeten yang vital untuk memastikan integritas data tidak berubah.
Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami bahwa bukti kompeten harus disajikan pada saat pemeriksaan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak yang sudah diminta secara patut oleh DJP namun tidak diserahkan pada saat pemeriksaan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung.
Bukti kompeten adalah mata uang yang berlaku dalam hukum pajak. Bagi Pemeriksa, mengumpulkan bukti yang valid dan relevan adalah kewajiban profesional untuk menghasilkan produk hukum yang adil. Bagi Wajib Pajak, pemahaman ini menuntut kesiapan dokumentasi (audit readiness) yang rapi, karena argumen tanpa bukti kompeten hanyalah klaim sepihak yang akan gugur dalam pengujian fiskal.