Dalam skema remunerasi modern, pemberian saham atau opsi saham (Employee Stock Option Plan - ESOP) sering digunakan perusahaan untuk memotivasi karyawan. Sejak berlakunya aturan terbaru mengenai Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023 dan penegasannya di Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024), perlakuan pajak atas saham ini menjadi lebih spesifik.
Pemberian hak untuk membeli saham perusahaan dengan harga tertentu di masa depan dikategorikan sebagai Fasilitas Pengurangan Harga (Diskon) yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam bentuk Kenikmatan (Benefit in Kind).
Penting untuk dipahami bahwa pada saat opsi saham diberikan (Grant Date), belum ada pajak yang terutang. Pajak baru terutang pada saat opsi tersebut dilaksanakan (Exercise Date), yaitu ketika pegawai benar-benar membeli atau menerima saham tersebut.
Berbeda dengan penghitungan keuntungan investasi biasa, nilai kenikmatan yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang dikeluarkan pemberi kerja dengan harga yang dibayar pegawai.
Menurut Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, nilai penghasilan bruto dihitung sebagai berikut:
Jika harga yang dibayar pegawai lebih tinggi daripada biaya yang dikeluarkan perusahaan, maka tidak ada objek PPh 21.
Karena penghasilan dari opsi saham atau hadiah saham ini sifatnya tidak teratur (hanya terjadi sesekali), maka penghitungan PPh 21-nya digabungkan dengan gaji pada bulan terjadinya transaksi (saat exercise). Mekanisme yang digunakan adalah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan sesuai PP 58 Tahun 2023. Nilai kenikmatan saham ditambahkan ke gaji bruto bulan tersebut, lalu dikalikan tarif TER sesuai status PTKP pegawai.
Tuan A (Status K/1) adalah pegawai tetap di PT X Tbk.
Nilai Kenikmatan = (Biaya Buyback Perusahaan - Harga Tebus Pegawai) x Jumlah Lembar = (Rp2.500 - Rp2.000) x 10.000 lembar = Rp500 x 10.000 = Rp5.000.000.
Catatan: Nilai Rp5.000.000 ini diakui sebagai penghasilan tidak teratur bagi Tuan A.
Cek Tabel TER Kategori B (untuk status K/1): Penghasilan Rp25.000.000 masuk dalam lapisan tarif TER 9%.
PPh 21 Terutang Juli: 9% x Rp25.000.000 = Rp2.250.000.
Perusahaan memotong pajak sebesar Rp2.250.000 dari penghasilan tunai Tuan A pada bulan tersebut. Nantinya, penghasilan ini akan diperhitungkan kembali (dihitung ulang) dalam perhitungan SPT Masa PPh 21 Terakhir (Desember) menggunakan tarif Pasal 17 setahun.
Pemberian saham atau opsi saham kepada pegawai kini memiliki landasan hukum yang tegas sebagai objek PPh 21 dalam kategori natura/kenikmatan fasilitas pengurangan harga. Kuncinya terletak pada penilaian kenikmatan tersebut—yakni berbasis pada biaya riil yang dikeluarkan perusahaan, bukan semata-mata harga pasar saham saat itu.