<br />
<b>Warning</b>:  Undefined variable $ardt in <b>/home/taxindod/public_html/taxindo.co.id/id/modules/contentdetails.php</b> on line <b>16</b><br />
<br />
<b>Warning</b>:  Trying to access array offset on null in <b>/home/taxindod/public_html/taxindo.co.id/id/modules/contentdetails.php</b> on line <b>16</b><br />
Beranda LAYANAN KAMI Jasa Perpajakan Internasional
LAYANAN KAMI

Jasa Perpajakan Internasional

Di era globalisasi ini, bisnis tidak lagi mengenal batas. Ketika Anda merambah pasar internasional, aktivitas lintas batas ini menuntut penyelarasan posisi pajak global dengan strategi dan tujuan bisnis Anda secara keseluruhan. Ini bukan hanya untuk menjaga kepatuhan, tetapi juga untuk mempertahankan keunggulan kompetitif dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

Mengelola operasi di berbagai pasar global membutuhkan dedikasi dan waktu yang luar biasa untuk tetap mengikuti perkembangan peraturan pajak yang kian kompleks di seluruh dunia. Di sinilah kami hadir sebagai mitra strategis Anda.

Dengan tim ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi pajak global dan domestik, kami berfokus pada kerja sama dengan perusahaan yang membutuhkan pengetahuan mendalam dan terkini mengenai berbagai aturan pemajakan lintas negara (pajak internasional) Indonesia. Konsultan pajak internasional kami memiliki pengetahuan dan pengalaman luas untuk menyediakan perencanaan pajak yang praktis, bernilai tambah, dan solusi pajak lintas batas yang hemat biaya. Kami menjunjung tinggi standar profesionalisme dengan akuntabilitas yang kuat serta komitmen penuh kepada klien dan setiap proyek.

 
Layanan Kami
Kami menyediakan layanan perpajakan internasional yang komprehensif, mencakup hal-hal berikut:
 
1. Analisis & Perencanaan Pajak untuk Ekspansi ke Indonesia
Kami memberikan nasihat strategis mengenai struktur bisnis yang paling optimum dari sisi pajak dan bisnis untuk perusahaan asing (PMA) yang akan berekspansi ke Indonesia dan/atau perusahaan Indonesia yang akan berekspansi ke luar negeri. Layanan ini mencakup perbandingan implikasi pajak dari berbagai opsi, seperti pembentukan kantor perwakilan, kantor cabang, Bentuk Usaha Tetap (BUT), joint venture, atau anak perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
 
2. Analisis dan Perencanaan Pajak untuk Transaksi Lintas Batas
Transaksi lintas batas yang melibatkan pembayaran perdagangan, layanan, atau pendapatan pasif sering kali memiliki implikasi pajak yang rumit, terutama jika dilakukan dengan pihak terkait. Konsultan pajak kami yang sangat berpengalaman memberikan analisis mendalam terhadap transaksi ini dan menawarkan perencanaan pajak yang optimal untuk memitigasi dampak pajak yang mungkin timbul.
 
3. Perencanaan & Strukturisasi Pajak Lintas Batas
Kami merancang struktur bisnis dan transaksi yang efisien dari sisi pajak, termasuk pendirian entitas di luar negeri atau investasi asing. Layanan ini mencakup perancangan struktur legal dan finansial untuk operasi bisnis internasional yang paling menguntungkan dari sisi pajak.
 
4. Layanan Transfer Pricing
Kami menyediakan layanan lengkap, mulai dari penyusunan dokumentasi transfer pricing (master file, local file, CbCR), analisis benchmarking, hingga asistensi dalam menghadapi audit transfer pricing. Kami memastikan bahwa harga transaksi antar perusahaan afiliasi Anda wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran (arm's length principle).
 
5. Advisory Terkait Perjanjian Pajak (Tax Treaty)
Kami memberikan nasihat tentang penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan implikasinya bagi bisnis Anda.
 
6. Pengajuan Rulings dari Otoritas Pajak
Dalam situasi di mana perlakuan pajak terhadap transaksi lintas batas tidak jelas, kami dapat membantu Anda mengajukan permohonan rulings atau penegasan resmi dari otoritas pajak. Layanan ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari sengketa pajak di kemudian hari.
 
7. Perencanaan Strategi Pajak atas Kekayaan Intelektual
Kami membantu menyusun strategi pajak terkait aset tak berwujud seperti merek dagang dan paten, serta migrasi kekayaan intelektual (Intellectual Property).
 
8. Strukturisasi Kantor Pusat Regional, Kantor Cabang, Anak Perusahaan & Substansi
Kami memberikan panduan dalam pembentukan kantor pusat regional dan pemenuhan aturan terkait substansi (substance rules).
 
9. Aplikasi Insentif Pajak
Kami membantu pengurusan permohonan insentif pajak yang tersedia di berbagai yurisdiksi.
 
10. Audit dan Litigasi Pajak Internasional
Kami mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak, sekaligus membantu mengidentifikasi dan memitigasi risiko pajak yang timbul. Kami juga membantu menyelesaikan sengketa perpajakan internasional melalui jalur domestik (keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali) maupun jalur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure-MAP) antar dua atau lebih otoritas pajak negara.
 
11. Konsultasi Pajak untuk Ekspatriat & Strukturasi Paket Remunerasi Karyawan
Bagi perusahaan yang mempekerjakan atau mengirimkan karyawan ke luar negeri, kami menawarkan konsultasi terkait pajak penghasilan ekspatriat dan merancang paket remunerasi yang efisien dari sisi pajak.
 
12. Pelatihan dan Lokakarya Perpajakan Internasional
Kami menawarkan program pelatihan yang disesuaikan untuk berbagai tingkatan manajemen:
  • Untuk Mid-Level Management: Pelatihan berfokus pada kepatuhan operasional dan pemahaman teknis. Materi mencakup cara mengidentifikasi risiko pajak dalam transaksi harian, pemahaman dokumen transfer pricing, dan prosedur pelaporan pajak lintas batas.
  • Untuk High-Level Management: Pelatihan berfokus pada perencanaan strategis, tata kelola (governance), dan strategi mitigasi risiko. Materi mencakup analisis implikasi pajak dari merger & akuisisi lintas negara, optimalisasi struktur bisnis global/grup, serta pemahaman mendalam tentang ketentuan GAAR (General Anti-Avoidance Rule) dan SAAR (Specific Anti-Avoidance Rule). Kami juga membahas strategi pemenuhan persyaratan substance dalam operasi bisnis internasional dan berbagai teknik International Tax Planning yang efektif dan sesuai regulasi.
 

Kami telah menyediakan berbagai literasi pajak internasional Indonesia yang meliputi berbagai artikel, opini, kajian dan analisa peraturan perpajakan internasional Indonesia serta telaah putusan-putusan sengketa perpajakan internasional “unik” yang dapat diakses di sini.
 
 
Mengapa Memilih Kami?
  • Keahlian Global, Pengetahuan Lokal: Tim kami memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus perpajakan lintas batas, didukung oleh pemahaman mendalam mengenai regulasi domestik dan internasional.
  • Pendekatan Holistik: Kami tidak hanya fokus pada kepatuhan, tetapi juga pada strategi. Kami membantu Anda melihat gambaran besar untuk mencapai tujuan bisnis Anda.
  • Keterlibatan Partner Berkelanjutan: Setiap layanan yang kami berikan diawasi dan ditinjau secara langsung oleh partner pajak internasional kami. Keterlibatan ini menjadi garda terakhir untuk memastikan mutu dan keakuratan setiap hasil kerja, menjamin bahwa Anda mendapatkan solusi terbaik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Mitra Terpercaya: Kami berkomitmen untuk membangun hubungan jangka panjang berdasarkan kepercayaan dan integritas, menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam perjalanan bisnis global Anda.
 

Dengan layanan kami, Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis, sementara kami memastikan setiap langkah Anda aman dan efisien dari sisi perpajakan. Jangan biarkan kompleksitas perpajakan internasional menghalangi pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi kami untuk mendiskusikan bagaimana kami dapat membantu Anda mengelola risiko dan memaksimalkan peluang di pasar global.

Jasa Perpajakan Internasional

Layanan pajak domestik dan area konsultasi pajak kami mencakup...

Di era globalisasi ini, bisnis tidak lagi mengenal batas. Ketika Anda ...

Transfer pricing telah menjadi salah satu isu perpajakan terpenting da...

Menghadapi sengketa pajak bukanlah perkara mudah. Prosesnya kompleks, ...

Layanan ini disediakan oleh ahli bea cukai yang memiliki pengalaman pa...

Layanan Konsultasi Bisnis TPC akan membantu perusahaan...

Layanan bantuan hukum menyediakan berbagai layanan lengkap untuk klien...

Kami menyediakan berbagai pelatihan, baik reguler maupun in-house, unt...

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter