Isu mengenai reformasi perpajakan dan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kepastian berusaha menjadi sorotan utama. Pernyataan Menteri Keuangan terkait kebijakan stabilisasi tarif cukai tembakau dinilai memberikan sinyal positif bagi industri, sejalan dengan rencana modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax pada 2026. Kendati demikian, sejumlah tantangan struktural masih menghadang, seperti risiko dorongan peningkatan rasio pajak secara cepat dan permasalahan wajib pajak yang mengalami pailit namun masih menunggak kewajiban pajak.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah konservatif pada kebijakan sektoral, di tengah tekanan untuk menggenjot penerimaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak akan naik pada tahun depan. Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian berusaha bagi industri tembakau, sekaligus menahan laju peredaran rokok ilegal. Di sektor perdagangan, pemerintah akan mengintensifkan penerimaan Bea Masuk atas impor HP dan barang elektronik, dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor perdagangan internasional dan melindungi industri domestik.
Namun, upaya meningkatkan penerimaan melalui instrumen perpajakan dihadapkan pada tantangan struktural dan risiko kebijakan. Pengamat membeberkan risiko di balik peluang mengerek rasio pajak 12% secara instan, diketahui bahwa upaya tergesa-gesa tersebut dapat menciptakan distorsi, menekan daya beli, dan berpotensi mengganggu iklim usaha. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan penagihan yang kompleks, karena data menunjukkan bahwa jumlah penunggak pajak mencapai ribuan Wajib Pajak (WP), dengan fakta mengejutkan bahwa sebagian di antaranya sudah dinyatakan pailit.
Untuk mengatasi kelemahan administrasi dan menjamin peningkatan penerimaan yang berkelanjutan, pemerintah menyiapkan modernisasi fundamental. Mulai tahun 2026, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib menggunakan Coretax System dan diklaim tidak akan mengalami error. Modernisasi ini merupakan bagian fundamental dari reformasi administrasi perpajakan, bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) dan meningkatkan akurasi data penerimaan negara, sebagai fondasi untuk mencapai rasio pajak yang lebih tinggi secara bertahap.
Keputusan Menkeu Purbaya untuk menstabilkan cukai memberikan kepastian positif bagi industri tembakau. Namun, tantangan struktural dalam perpajakan masih besar, di mana DJP harus berhadapan dengan ribuan penunggak pajak yang bahkan sudah pailit, menunjukkan bahwa penagihan tidak hanya sekadar isu kepatuhan, tetapi juga masalah solvabilitas. Upaya mengintensifkan Bea Masuk HP/elektronik impor menjadi strategi jangka pendek untuk menggenjot penerimaan perdagangan. Secara fundamental, rencana implementasi Coretax 2026 merupakan langkah kunci untuk mengatasi risiko mengerek rasio pajak secara instan dengan cara yang lebih terstruktur dan berbasis data akurat.
Dinamika saat ini mencerminkan adanya komitmen pemerintah untuk reformasi perpajakan dan kebijakan sektoral yang hati-hati (cukai stabil), diimbangi dengan upaya pengetatan penerimaan non-pajak (Bea Masuk impor). Pelaku usaha harus mencermati janji DJP terkait implementasi Coretax 2026 yang bebas error sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sementara itu, risiko yang diungkap pengamat terkait rasio pajak dan masalah penunggak pajak pailit menuntut adanya solusi yang lebih mendalam, bukan hanya instan, dari otoritas fiskal.