Di dunia bisnis logistik, setiap rupiah yang keluar untuk biaya pengiriman harus dihitung dengan cermat. Namun, bagi PT PGL, pengeluaran untuk jasa pelayaran tiba-tiba berubah menjadi sengketa panas dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini bukan sekadar angka-angka di laporan keuangan, melainkan pertarungan definisi tentang bagaimana sebuah jasa pelayaran harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 15.
Cerita ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh DJP. DJP melakukan koreksi besar pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 sebesar Rp12.100.079.700,00.
Terbanding (DJP) menemukan data di akun Biaya Pelayaran (No. Akun 510-30) dalam pembukuan PGL. Menurut DJP, PGL sebagai pihak yang membayar jasa pelayaran kepada perusahaan pelayaran dalam negeri, seharusnya wajib memotong/memungut PPh Final Pasal 15 atas transaksi tersebut. Karena PGL tidak melakukannya, DJP menetapkan pajak terutang dan sanksi yang totalnya mencapai Rp183,5 Juta.
PGL, yang merasa tidak melakukan kesalahan, segera mengajukan keberatan. Bisnis utama PGL adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), alias freight forwarder. Tugas PGL adalah menjadi perantara yang mengurus pengiriman barang dari A ke B, termasuk mencari vendor pelayaran atau trucking.
PGL berargumen bahwa koreksi DJP tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi. PGL memiliki dua poin utama yang menjadi kunci sengketa:
Pengadilan Pajak turun tangan untuk menilai sengketa ini, yang disebut sebagai sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.
Setelah meneliti bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Hakim memfokuskan pada aturan PPh Final Pasal 15 untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (berdasarkan KMK-416/1996 jo. SE-29/1996).
Majelis menemukan perbedaan krusial dalam mekanisme pelunasan PPh Pasal 15:
Karena fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa transaksi PGL dengan vendor pelayaran bukanlah charter melainkan jual-putus , Majelis Hakim berpendapat bahwa yang wajib menyetor PPh Final Pasal 15 adalah vendor perusahaan pelayaran itu sendiri.
Berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Hakim , koreksi DJP atas DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp12.100.079.700,00 tidak dapat dipertahankan karena PGL tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan atas transaksi tersebut.
Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), pemanfaatan jasa pelayaran tidak otomatis dianggap sebagai charter atau sewa kapal. Jika transaksi yang terjadi adalah pembelian ruang angkut (space charter atau jual-putus) dan bukan sewa kapal secara keseluruhan, maka kewajiban PPh Final Pasal 15 beralih dari pihak pengguna jasa (PGL) ke pihak penyedia jasa (Perusahaan Pelayaran) untuk disetor sendiri.
Putusan ini menjadi panduan penting bagi perusahaan logistik lainnya untuk memastikan bahwa identifikasi sifat transaksi mereka dengan perusahaan pelayaran sudah benar agar terhindar dari sengketa pemotongan/pemungutan PPh Final Pasal 15.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini