Putusan ini memberikan penegasan krusial mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), khususnya dalam konteks koreksi negatif atas Biaya Sewa yang melibatkan entitas berelasi. Sengketa antara PT SMS dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada penentuan kembali kewajaran nilai transaksi pihak afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP melakukan koreksi negatif atas Biaya Sewa sebesar Rp42.781.612.448,00 dengan argumen bahwa biaya yang dibebankan PT SMS berada di bawah nilai wajar, sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) PT SMS berpotensi menjadi overstated.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas data pembanding. DJP berpegangan pada hasil Penilaian Tim Fungsional Penilai Pajak yang menggunakan data pasar, termasuk penawaran sewa dan perbandingan dengan properti lain seperti trade center low-end. Sebaliknya, PT SMS membuktikan bahwa biaya sewa tersebut telah wajar, ditinjau dari hasil analisis Transfer Pricing (TP) menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM). Laba operasional PT SMS terbukti masih berada dalam rentang kewajaran pasar. PT SMS juga menyanggah bahwa data pembanding yang digunakan DJP tidak memiliki comparability yang memadai, baik dari segi jenis properti, lokasi, maupun kondisi (harga penawaran vs. harga transaksi riil). Lebih lanjut, PT SMS menekankan bahwa insentif pengurangan sewa adalah kebijakan yang berlaku umum bagi semua tenant akibat dampak Pandemi COVID-19, bukan hanya kepada pihak afiliasi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengambil posisi yang sangat penting. Majelis mengakui kewenangan DJP untuk melakukan penentuan kembali harga transaksi, bahkan dalam bentuk koreksi negatif atas biaya (menambah biaya), guna menjamin penerapan PKKU. Namun demikian, Majelis memutuskan bahwa koreksi sebesar Rp42.781.612.448,00 yang dilakukan DJP tidak dapat dipertahankan. Pertimbangan utama Majelis adalah kegagalan DJP dalam membuktikan koreksinya dengan data pembanding yang kuat. Data yang digunakan DJP dinilai tidak sebanding secara fungsional dan komersial, serta mengabaikan faktor ekonomi spesifik (COVID-19) yang mempengaruhi harga. Dengan demikian, Majelis menguatkan pembuktian yang disajikan PT SMS.
Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan sangat signifikan. Kasus PT SMS menegaskan bahwa dalam sengketa Transfer Pricing, kualitas pembuktian menjadi penentu utama. Meskipun DJP berhak melakukan koreksi untuk mencapai kewajaran, koreksi tersebut wajib didukung oleh analisis comparability yang cermat dan data yang benar-benar sebanding (arm's length data). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi pengingat untuk menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang tidak hanya kuat dari sisi laba (TNMM), tetapi juga mampu menyajikan bukti pendukung yang relevan dengan kondisi ekonomi spesifik dan pembuktian langsung harga transaksi. Wajib Pajak harus siap untuk menantang comparability data yang disajikan oleh DJP di hadapan Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini