Dalam siklus administrasi perpajakan karyawan, momen ketika seorang pegawai tetap memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) di tengah tahun berjalan adalah momen yang kritikal. Sejak berlakunya mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada 1 Januari 2024, penghitungan pajak di bulan terakhir karyawan bekerja (Masa Pajak Terakhir) menjadi penentu apakah karyawan tersebut kurang bayar atau justru mengalami lebih bayar pajak yang harus dikembalikan oleh perusahaan.
Bagi pegawai tetap yang bekerja dari Januari namun berhenti sebelum bulan Desember (misalnya resign pada bulan Agustus), metode pemotongan pajaknya terbagi menjadi dua fase:
Pada masa pajak terakhir ini, pemberi kerja wajib menghitung ulang seluruh penghasilan yang diterima pegawai dari awal tahun hingga bulan ia berhenti, lalu menghitung pajak yang seharusnya terutang sebenarnya, dan menyandingkannya dengan pajak yang sudah dipotong melalui skema TER pada bulan-bulan sebelumnya.
Langkah-langkah penghitungan pada bulan saat pegawai resign adalah sebagai berikut:
Sering terjadi kasus di mana total pajak yang sudah dipotong menggunakan TER (Januari–Bulan sebelum resign) ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang saat dihitung ulang di bulan terakhir. Hal ini terjadi karena tarif TER didesain dengan asumsi penghasilan diterima setahun penuh, sedangkan pegawai resign hanya menerima penghasilan sebagian tahun, namun tetap berhak atas pengurang PTKP setahun penuh.
Jika terjadi kelebihan potong (Lebih Bayar), regulasi mewajibkan pemotong pajak (pemberi kerja) untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh 21.
Tuan D (status TK/0) bekerja di PT W dengan gaji Rp17.500.000 per bulan. Ia membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan. Tuan D resign pada 1 Agustus 2024.
Berdasarkan status TK/0 dan gaji Rp17.500.000, Tuan D masuk Kategori TER A dengan tarif 8%.
PPh Sebenarnya (Jan-Agust): $6.180.000$
PPh Sudah Dipotong (Jan-Juli via TER): $9.800.000$
Lebih Bayar: $6.180.000 - 9.800.000 = (3.620.000)$
Dalam kasus ini, PT W tidak memotong pajak di gaji bulan Agustus. Sebaliknya, PT W wajib mengembalikan uang sebesar Rp3.620.000 kepada Tuan D. Pengembalian ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja. Tuan D kemudian akan menerima Bukti Potong 1721-A1 yang menunjukkan status tersebut untuk pelaporan SPT Tahunannya.