Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan perubahan signifikan dalam tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan ini ditandai dengan implementasi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Latar belakang utama kebijakan ini adalah kompleksitas skema penghitungan sebelumnya yang memiliki sekitar 400 skenario pemotongan, yang sering kali membingungkan wajib pajak dan memberatkan secara administrasi. Melalui regulasi baru ini, pemerintah bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak dalam menghitung potongan pajak di setiap masa pajak, tanpa menambah beban pajak baru bagi karyawan.
Skema TER bukanlah jenis pajak baru, melainkan metode penghitungan baru. Jika sebelumnya pemotongan pajak bulanan (Januari–November) mengharuskan pemberi kerja menghitung penghasilan neto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan tarif progresif Pasal 17, kini proses tersebut diringkas.
Dalam skema baru, penghitungan PPh 21 dibagi menjadi dua fase waktu:
Tarif efektif bulanan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib pajak pada awal tahun pajak, yaitu:
Diterapkan untuk wajib pajak dengan status Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), dan Kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000.
Diterapkan untuk status Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2), Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3), Kawin dengan 1 tanggungan (K/1), dan Kawin dengan 2 tanggungan (K/2). Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6.200.000.
Diterapkan untuk status Kawin dengan 3 tanggungan (K/3). Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6.600.000.
Selain itu, terdapat Tarif Efektif Harian yang khusus diterapkan untuk Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan bruto harian. Jika penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, tarifnya 0%. Jika di atas Rp450.000 hingga Rp2.500.000, tarifnya 0,5%.
Misalkan Tuan R bekerja di PT ABC dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Gaji bulanannya adalah Rp10.000.000.
Tuan K bekerja perakitan harian selama 20 hari di bulan Januari dengan upah Rp500.000 per hari.
Skema TER memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemotong pajak dalam menjalankan kewajiban administrasi bulanan. Dengan hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif tabel, potensi kesalahan hitung dapat dimimalisir. Namun, perlu diingat bahwa TER hanyalah alat bantu cicilan; keadilan pajak yang sesungguhnya tetap dihitung secara progresif pada akhir tahun pajak.