Dalam struktur penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, komponen BPJS Ketenagakerjaan memegang peranan yang unik dan sering kali menjebak. Tidak seperti gaji pokok yang sudah pasti merupakan objek pajak, BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat program utama—Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)—yang masing-masing memiliki perlakuan perpajakan berbeda tergantung siapa yang menanggung biayanya.
Untuk menghitung PPh 21 secara akurat, pemberi kerja dan pegawai harus memilah komponen ini ke dalam tiga keranjang: Penambah Penghasilan Bruto, Bukan Objek Pajak, dan Pengurang Penghasilan Bruto.
Keranjang pertama adalah komponen yang menambah penghasilan bruto pegawai. Ini berlaku untuk premi asuransi yang sifatnya memberikan perlindungan risiko langsung dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, ini mencakup:
Ketika perusahaan membayarkan premi JKK dan JKM untuk pegawainya, regulasi pajak menganggap pegawai telah menerima manfaat ekonomis berupa perlindungan. Oleh karena itu, besaran premi JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerja harus dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya sebagai pembentuk Penghasilan Bruto.
Keranjang kedua adalah iuran yang dibayarkan pemberi kerja namun sifatnya adalah tabungan hari tua. Ini mencakup:
Meskipun perusahaan mengeluarkan uang untuk iuran ini atas nama pegawai, uang tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan pegawai saat ini. Pajaknya ditangguhkan hingga pegawai mencairkan dana tersebut di masa pensiun nanti. Oleh karena itu, komponen ini tidak dimasukkan ke dalam penghasilan bruto pegawai.
Keranjang ketiga adalah iuran yang dibayar sendiri oleh pegawai melalui pemotongan gaji. Ini mencakup:
Regulasi mengizinkan iuran program pensiun dan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai sebagai pengurang penghasilan bruto. Artinya, sebelum penghasilan dikalikan dengan tarif pajak, angka bruto dikurangi dulu dengan iuran JHT dan JP yang dipotong dari gaji pegawai. Hal ini akan memperkecil basis pajak sehingga PPh 21 yang dibayar menjadi lebih rendah.
Mari kita simulasikan penghitungan PPh 21 Tuan Budi (Status K/0) dengan Gaji Pokok Rp10.000.000. Asumsi tarif program BPJS Ketenagakerjaan:
Penghasilan bruto Tuan Budi terdiri dari Gaji Pokok ditambah premi yang dibayar perusahaan yang bersifat perlindungan (JKK & JKM).
Catatan: JHT dan JP dari perusahaan (3,7% dan 2%) diabaikan/bukan objek.
Total Penghasilan Bruto: Rp10.054.000
(Khusus Masa Pajak Terakhir/Metode Pasal 17) Jika menghitung PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) bulanan, pengurang ini tidak digunakan langsung. Namun, untuk menghitung penghasilan neto (biasanya di akhir tahun), kita menggunakan pengurang:
Dalam ekosistem PPh 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua wajah: JKK dan JKM dari perusahaan adalah penambah pajak (objek pajak), sedangkan JHT dan JP yang dibayar pegawai adalah peringan pajak (pengurang penghasilan). Memahami distingsi ini adalah kunci presisi dalam administrasi penggajian.