Dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak tidak serta merta dikenakan langsung pada total uang yang diterima (penghasilan bruto). Prinsip perpajakan yang adil mengakui bahwa untuk mendapatkan penghasilan tersebut, seorang individu pasti mengeluarkan biaya-biaya tertentu. Oleh karena itu, Undang-Undang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengurangi penghasilan brutonya dengan komponen pengurang standar sebelum dikalikan dengan tarif pajak. Dua komponen pengurang yang paling fundamental namun sering tertukar pemahamannya adalah Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun.
Kedua biaya ini adalah pengurang "asumsi" yang ditetapkan pemerintah, artinya wajib pajak tidak perlu mengumpulkan struk belanja atau bukti pengeluaran riil untuk mengklaimnya.
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap Pegawai Tetap. Penting untuk dicatat bahwa istilah "Jabatan" di sini tidak merujuk pada pangkat struktural seperti Manajer atau Direktur. Mulai dari staf tingkat dasar, petugas kebersihan yang berstatus pegawai tetap, hingga direktur utama, semuanya berhak atas pengurangan Biaya Jabatan.
Berdasarkan regulasi terbaru, besarnya Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto. Namun, negara menetapkan batas maksimal (plafon) untuk biaya ini, yaitu:
*Jika seseorang memiliki lebih dari satu pemberi kerja sebagai pegawai tetap, Biaya Jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.
Berbeda dengan Biaya Jabatan yang diperuntukkan bagi pegawai aktif, Biaya Pensiun adalah pengurang yang diperuntukkan bagi Pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala (bulanan). Ini adalah asumsi biaya yang dikeluarkan pensiunan untuk menagih atau mengurus uang pensiun mereka.
Sama seperti Biaya Jabatan, tarif Biaya Pensiun adalah 5% (lima persen) dari penghasilan bruto (uang pensiun). Namun, batas maksimalnya berbeda dan lebih kecil, yaitu:
Bapak Cipto adalah pensiunan yang menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp3.000.000.
Sebaliknya, jika Bapak Dadang menerima pensiun Rp6.000.000 per bulan, 5%-nya adalah Rp300.000. Namun, ia hanya boleh mengklaim maksimal Rp200.000 sebagai pengurang.
Dalam skema pemotongan PPh 21 terbaru (TER) yang berlaku mulai Januari 2024, pada bulan Januari hingga November, pemotongan pajak dihitung langsung dari Penghasilan Bruto dikali tarif TER. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun seolah-olah "tidak terlihat" dalam proses bulanan ini.
Namun, peran kedua biaya ini menjadi sangat krusial pada Masa Pajak Terakhir (biasanya Desember). Pada saat itu, pemberi kerja wajib menghitung ulang pajak setahun dengan metode: Penghasilan Bruto Setahun dikurangi Biaya Jabatan/Pensiun, Iuran Pensiun, Zakat, dan PTKP. Selisih antara pajak setahun yang "sebenarnya" ini dengan yang sudah disetor via TER (Jan-Nov) adalah pajak yang harus dibayar di bulan Desember.
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun adalah fasilitas fiskal yang diberikan negara untuk menurunkan basis pajak. Biaya Jabatan melekat pada pegawai aktif (maksimal Rp6 juta/tahun), sedangkan Biaya Pensiun melekat pada pensiunan (maksimal Rp2,4 juta/tahun). Memahami batasan ini memastikan perhitungan pajak di akhir tahun menjadi akurat dan mencegah kesalahan bayar.