Dalam administrasi penggajian (payroll), salah satu keputusan krusial yang harus diambil oleh pemberi kerja adalah menentukan siapa yang menanggung beban pajak penghasilan (PPh 21). Keputusan ini tidak hanya memengaruhi take home pay (gaji bersih) karyawan, tetapi juga berdampak langsung pada beban operasional perusahaan yang dapat dibiayakan (deductible expense) dalam perhitungan PPh Badan.
Berikut adalah empat metode utama yang diterapkan di Indonesia, beserta implikasi perpajakan terbarunya.
Ini adalah metode paling standar di mana PPh Pasal 21 sepenuhnya ditanggung oleh karyawan. Pajak dipotong langsung dari gaji karyawan, sehingga gaji bersih yang diterima akan berkurang sejumlah pajak yang terutang.
Dalam metode ini, perusahaan memberikan tunjangan tambahan berupa uang tunai khusus untuk membantu membayar pajak. Namun, jumlah tunjangan ini biasanya ditetapkan secara fix atau tidak sama persis dengan jumlah pajak yang terutang. Pajak dihitung dari total gaji ditambah tunjangan pajak tersebut.
Metode ini bertujuan memberikan gaji bersih yang utuh kepada karyawan dengan cara memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama persis dengan PPh 21 yang terutang. Untuk mendapatkan angka yang presisi, perusahaan menggunakan rumus matematis khusus (gross up) untuk menghitung tunjangan pajak tersebut.
Metode ini sering disalahartikan sama dengan Gross Up, padahal berbeda secara konsep perpajakan. Dalam metode ini, karyawan menerima gaji bersih, dan perusahaan menanggung/membayar pajaknya tanpa memasukkannya sebagai komponen tunjangan dalam slip gaji karyawan.
PPh 21 yang ditanggung perusahaan dianggap bukan objek pajak bagi karyawan (non-taxable), namun perusahaan tidak boleh membiayakannya (non-deductible) dalam menghitung PPh Badan.
Sejak berlakunya aturan Natura dan Kenikmatan, fasilitas PPh 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk Kenikmatan.
Dengan perubahan regulasi Natura, metode "Ditanggung Perusahaan (Net)" dan "Tunjangan Pajak" kini memiliki perlakuan yang mirip di mata hukum: keduanya menambah penghasilan bruto karyawan dan keduanya dapat dibiayakan perusahaan.
Namun, Metode Gross Up tetap menjadi pilihan paling efisien secara administrasi dan finansial bagi perusahaan yang ingin memberikan gaji bersih. Alasannya, perhitungan Gross Up dilakukan secara matematis agar pajak yang dipotong tepat habis oleh tunjangan, memaksimalkan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) sekaligus memastikan kepatuhan pajak karyawan tercatat rapi dalam formulir 1721-A1.