Dalam struktur baru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, terdapat klasifikasi yang tegas mengenai siapa yang disebut sebagai "Tenaga Ahli". Istilah teknis yang digunakan dalam regulasi untuk kelompok ini adalah Bukan Pegawai. Kelompok ini mencakup tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Penting untuk membedakan kategori ini dengan "Pegawai Tidak Tetap" (seperti buruh harian). Tenaga ahli tidak terikat hubungan kerja layaknya pegawai, melainkan menerima imbalan berdasarkan jasa profesional yang mereka berikan.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi terbaru (PMK 168 Tahun 2023) adalah penyederhanaan metode hitung untuk Bukan Pegawai. Jika sebelumnya terdapat skema perhitungan yang membedakan antara penghasilan berkesinambungan (kumulatif) dan tidak berkesinambungan, serta penerapan pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk kondisi tertentu, kini metode tersebut dihapus demi kesederhanaan administrasi.
Saat ini, penghitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli menggunakan rumus tunggal untuk setiap kali pembayaran imbalan. Rumusnya adalah:
Langkah-langkah penghitungannya adalah:
Perlu dicatat bahwa skema ini tidak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang biasa digunakan untuk pegawai tetap atau pegawai tidak tetap bulanan. Skema ini murni menggunakan tarif umum Pasal 17.
Tuan U adalah seorang pengacara yang menangani sengketa hukum untuk PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima fee sebesar Rp400.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT F adalah:
PT F wajib memotong Rp24.000.000 dan memberikan bukti potong kepada Tuan U.
Penghitungan untuk dokter memiliki spesifikasi tersendiri terkait definisi "Penghasilan Bruto". Penghasilan bruto bagi jasa dokter di rumah sakit/klinik adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit.
Tuan R adalah dokter spesialis anak di Rumah Sakit ABC. Pada bulan Januari, total jasa dokter yang dibayarkan pasien adalah Rp45.000.000. Sesuai perjanjian, RS memotong 20% bagian, sehingga dokter menerima bersih 80%. Namun, pajak dihitung dari bruto penuh (Rp45 juta).
Rumah sakit memotong pajak Rp1.125.000 dari hak yang akan diterima dokter tersebut.
Perubahan regulasi ini memberikan kepastian bagi para tenaga ahli. Tidak ada lagi kebingungan mengenai status berkesinambungan atau pengurangan PTKP dalam pemotongan bulanan. Kuncinya adalah konsistensi penerapan tarif 50% dari bruto sebagai dasar pengenaan pajak, yang kemudian dikenakan tarif progresif umum.