Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan mixed outcome bagi PT TLI dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016. Dari total koreksi positif sebesar Rp5.388.987.062, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak. Sengketa berfokus pada pembebanan biaya-biaya terkait personel, khususnya biaya yang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikualifikasikan sebagai natura dan/atau kenikmatan.
PT TLI merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dalam model bisnis ini, tenaga kerja merupakan objek utama jasa yang dijual kepada klien. Seluruh biaya yang melekat langsung pada tenaga kerja—termasuk gaji, iuran jaminan sosial, dan Pajak Penghasilan Pasal 21—ditagihkan kembali kepada klien sebagai bagian dari harga jasa, dengan tambahan management fee. Secara hukum ketenagakerjaan, para pekerja merupakan pegawai PT TLI. Hal ini tercermin dari fakta bahwa PT TLI yang melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan para pekerja. Namun secara ekonomi, beban biaya tenaga kerja tersebut ditanggung oleh klien sebagai pengguna jasa tenaga kerja. Pemisahan antara legal employer dan economic burden inilah yang menjadi konteks utama sengketa.
DJP berpendapat bahwa PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan pegawai yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh. PT TLI membantah dengan menegaskan bahwa PPh Pasal 21 tersebut bukan merupakan Pajak Penghasilan terutang PT TLI, melainkan pajak atas penghasilan pegawai yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT TLI dan kemudian ditagihkan kembali kepada klien sebagai bagian dari harga pokok jasa tenaga kerja. Dengan demikian, PPh Pasal 21 tersebut dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold), bukan sebagai beban pajak perusahaan.
Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi Wajib Pajak dan menyimpulkan bahwa larangan pengurang biaya dalam Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh hanya berlaku terhadap Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak itu sendiri. Karena PPh Pasal 21 yang disengketakan bukan merupakan pajak terutang PT TLI, melainkan bagian dari biaya langsung jasa tenaga kerja yang menghasilkan penghasilan, koreksi DJP atas pos ini dibatalkan. Selain PPh Pasal 21, sengketa juga mencakup koreksi atas biaya-biaya yang dikualifikasikan sebagai natura, antara lain Biaya Refreshment (Makan dan Minum) sebesar Rp2,47 miliar dan Biaya Sewa Rumah untuk Pekerja sebesar Rp832 juta. Atas pos-pos ini, Majelis mempertahankan koreksi DJP dengan pertimbangan bahwa PT TLI tidak berhasil membuktikan pemenuhan persyaratan formal pengecualian natura sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana.
Meskipun PT TLI mengajukan argumen kelayakan bisnis—bahwa penyediaan makanan di tempat kerja ditujukan bagi seluruh pegawai dan penyediaan rumah sewa dilatarbelakangi oleh lokasi kerja di daerah terpencil—Majelis menilai bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa lokasi usaha tersebut termasuk dalam kategori daerah tertentu yang ditetapkan secara resmi, serta tidak memenuhi ketentuan formal lainnya.
Kemenangan parsial PT TLI memberikan dua pelajaran penting. Pertama, dalam konteks perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari harga pokok jasa tenaga kerja dan merupakan biaya untuk mendapatkan penghasilan (3M), sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut ditagihkan kembali kepada klien. Kedua, untuk biaya-biaya yang dikategorikan sebagai natura, pemenuhan persyaratan formal sesuai Peraturan Menteri Keuangan menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya pembebanan biaya tersebut.
Putusan ini menegaskan pentingnya membedakan antara status pemberi kerja secara hukum dan penanggung beban biaya secara ekonomi dalam menganalisis kewajaran pembebanan biaya personel dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini