Lanskap perpajakan penghasilan karyawan di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan paling mendasar terletak pada perlakuan atas imbalan non-tunai yang dikenal sebagai Natura (barang selain uang) dan Kenikmatan (fasilitas/pelayanan).
Sebelumnya, imbalan jenis ini umumnya bukan objek pajak bagi karyawan (non-taxable) dan tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan (non-deductible). Namun, regulasi terbaru mengubah paradigma ini menjadi Taxable-Deductible. Artinya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memberikan natura/kenikmatan kini dapat dibiayakan (deductible) dalam menghitung PPh Badan, dan di sisi lain, imbalan tersebut menjadi objek pajak (taxable income) bagi pegawai penerima yang harus dipotong PPh Pasal 21.
Penilaian Nilai Natura dan Kenikmatan
Untuk keadilan, pemerintah menetapkan standar penilaian dasar pengenaan pajak:
- Natura: Dinilai berdasarkan nilai pasar (misalnya, pemberian mobil atau beras).
- Kenikmatan: Dinilai berdasarkan jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja (misalnya, fasilitas apartemen atau mobil dinas).
Pengecualian: Natura/Kenikmatan yang Bukan Objek PPh 21
Meskipun prinsip umumnya adalah taxable, pemerintah memberikan pengecualian (Negative List) untuk menjaga kesejahteraan dasar karyawan. Berikut adalah kategori natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh 21:
- Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai: Mencakup makanan yang disediakan di tempat kerja, atau kupon makan bagi pegawai dinas luar (seperti bagian pemasaran atau transportasi).
- Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu: Fasilitas di lokasi kerja yang terpencil atau memiliki potensi ekonomi namun infrastruktur terbatas (seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, dan olahraga di lokasi tambang/perkebunan).
- Keharusan Pekerjaan: Fasilitas yang wajib disediakan demi keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, seperti seragam (satpam/perawat), peralatan keselamatan kerja, dan antar-jemput pegawai.
- Bersumber dari APBN/APBD: Natura yang dibiayai oleh anggaran negara/daerah.
- Jenis dan Batasan Tertentu: Imbalan dengan nilai atau jenis tertentu yang ditetapkan wajar, seperti:
- Bingkisan Hari Raya: Dikecualikan untuk seluruh pegawai.
- Bingkisan Lain (Ulang Tahun/Apresiasi): Dikecualikan maksimal Rp3.000.000 per tahun/pegawai.
- Fasilitas Olahraga: Dikecualikan maksimal Rp1.500.000 per tahun/pegawai (kecuali golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif).
- Fasilitas Kendaraan: Dikecualikan bagi pegawai non-pemegang saham dengan rata-rata penghasilan bruto s.d. Rp100.000.000 per bulan.
Natura/Kenikmatan yang Menjadi Objek PPh 21
Segala bentuk imbalan non-tunai yang tidak masuk dalam daftar pengecualian di atas, atau yang nilainya melebihi batasan yang ditetapkan, otomatis menjadi objek PPh Pasal 21. Nilai selisih lebih dari batasan itulah yang dikenakan pajak.
Contoh Kasus dan Penerapannya
Contoh 1: Fasilitas Tempat Tinggal (Apartemen)
Tuan A (Direktur) diberikan fasilitas apartemen oleh PT X. Apartemen disewa oleh perusahaan seharga Rp150.000.000 per bulan.
- Analisis: Fasilitas tempat tinggal individual (bukan asrama/mess komunal) memiliki batasan pengecualian sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- Penghitungan PPh 21: Nilai kenikmatan kena pajak adalah Rp150.000.000 - Rp2.000.000 = Rp148.000.000. Jumlah ini ditambahkan ke gaji bruto Tuan A pada bulan tersebut untuk dihitung PPh 21-nya.
Contoh 2: Fasilitas Kendaraan Dinas
Nona B (Manajer) menerima fasilitas mobil sedan. Rata-rata gaji bruto Nona B adalah Rp120.000.000 per bulan.
- Analisis: Karena gaji bruto Nona B di atas Rp100.000.000 per bulan, maka fasilitas kendaraan ini sepenuhnya menjadi objek PPh 21.
- Penghitungan: Biaya penyusutan, bensin, servis, dan sopir yang dikeluarkan perusahaan untuk mobil tersebut dihitung secara proporsional sebagai penghasilan Nona B.
Contoh 3: Kupon Makanan
PT C memberikan kupon makan senilai Rp3.000.000 per bulan kepada tim sales (dinas luar). Nilai makan siang yang disediakan di kantor pusat untuk pegawai lain adalah Rp2.500.000 per bulan.
- Analisis: Kupon makan dikecualikan sebesar nilai yang lebih tinggi antara Rp2.000.000 atau nilai makan di kantor (Rp2.500.000).
- Penghitungan: Selisih lebih yaitu Rp3.000.000 - Rp2.500.000 = Rp500.000 menjadi objek PPh 21 bagi tim sales.
Kesimpulan
Penerapan pajak natura menuntut perusahaan untuk melakukan pencatatan yang lebih rinci dan transparan. Perusahaan harus memisahkan mana fasilitas yang merupakan core operasional usaha dan mana yang merupakan imbalan bagi karyawan. Bagi karyawan, ini berarti transparansi penghasilan yang lebih tinggi, di mana kenikmatan gaya hidup yang dibiayai kantor kini diakui secara adil sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang terutang pajak.
Referensi Peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
- Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tentang Penegasan Pelaksanaan PMK 66 Tahun 2023.