Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis dua aturan "kuda hitam" yang menutup celah penghindaran pajak internasional dan memperluas wewenang fisik petugas pajak. Wajib pajak kini menghadapi pengawasan ganda mulai dari pengetatan dokumen perjanjian internasional hingga risiko inspeksi mendadak ke lokasi usaha. Era keterbukaan paksa ini menuntut transparansi total dari pelaku usaha maupun investor lintas negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah agresif dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mulai 31 Desember 2025. Aturan ini mewajibkan Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang menerima penghasilan luar negeri, serta WP luar negeri berpenghasilan dari Indonesia, untuk mematuhi prosedur ketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak.
Pemerintah menetapkan syarat mutlak bagi WP luar negeri, termasuk kewajiban mengisi formulir DGT yang disahkan pejabat berwenang negara mitra, serta harus lolos uji kepatuhan seperti principal purpose test dan pembuktian beneficial owner. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memegang kendali penuh untuk menguji kepatuhan pemotongan PPh demi mencegah praktik pengelakan pajak yang merugikan kas negara.
Meskipun terdapat pengecualian kewajiban formulir DGT bagi entitas tertentu seperti pemerintah mitra dan bank sentral, pengawasan terhadap entitas bisnis tetap diperketat melalui enam aspek pencegahan, termasuk periode kepemilikan saham dan batasan penerima manfaat. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap upaya mengurangi atau menunda pembayaran pajak yang tidak sesuai tujuan P3B akan dianggap sebagai penyalahgunaan serius yang tidak akan ditoleransi.
Setelah menutup celah pelarian pajak di level internasional, Purbaya melengkapi strateginya dengan memperkuat "taring" fiskus di lapangan domestik melalui PMK No. 111/2025 yang berlaku efektif 1 Januari 2026. Beleid ini memberikan wewenang legal bagi Account Representative (AR) untuk melakukan kunjungan fisik atau sidak ke lokasi usaha wajib pajak guna mengambil foto aset, mewawancarai pegawai, hingga melakukan tagging lokasi (geotagging).
Sistem pengawasan juga bertransformasi ke arah digital, di mana Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) akan dikirimkan via email atau akun pajak dengan tenggat respons ketat selama 14 hari. Apabila wajib pajak nekat mengabaikan "surat cinta" digital tersebut atau memberikan data palsu, fiskus berhak mengubah data secara jabatan hingga mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang mengarah pada ranah pidana.
Aturan sapu jagat ini tidak hanya menyasar mereka yang sudah terdaftar, tetapi juga memburu subjek pajak yang belum memiliki NPWP namun terindikasi memiliki kewajiban perpajakan objektif. Kombinasi pengawasan digital dan fisik ini menciptakan ekosistem di mana kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan satu-satunya jalan untuk menghindari sanksi berat.
Dampak dari rangkaian regulasi ini memaksa pelaku bisnis dan investor untuk segera merapikan administrasi perpajakan serta memastikan substansi ekonomi yang kuat atas setiap transaksi lintas batas. Risiko operasional kini meningkat karena petugas pajak memiliki akses langsung untuk memverifikasi kesesuaian data di atas kertas dengan realitas di lapangan, sehingga menyulitkan praktik penyembunyian aset.
Sebagai penutup, manuver ganda Purbaya ini menandakan berakhirnya era kelonggaran pengawasan dan dimulainya rezim penegakan hukum fiskal yang proaktif serta tanpa kompromi demi mengamankan target penerimaan negara.