Peristiwa saat ini didominasi oleh isu-isu yang berkaitan dengan penertiban wajib pajak, regulasi e-commerce, dan upaya restrukturisasi utang UMKM. Otoritas pajak, melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan memanfaatkan data PPATK, sementara di sisi lain, kebijakan pajak e-commerce mengalami penundaan. Rangkuman ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung sektor UMKM.
Otoritas pajak menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum meski menghadapi tantangan berat. Konsultan pajak mengakui bahwa menagih pajak dari 200 penunggak pajak bukanlah perkara mudah. Meskipun demikian, aparat pajak (DJP) kini memburu penunggak pajak dengan memanfaatkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini telah berhasil meraih Rp18,47 triliun tambahan penerimaan negara, menegaskan efektivitas penggunaan data keuangan dalam penegakan hukum perpajakan.
Sementara itu, pemerintah bersikap fleksibel terhadap sektor yang membutuhkan dukungan, namun menghadapi isu keadilan sosial yang pelik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mengenai penundaan kebijakan pajak e-commerce hingga Februari 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu lebih bagi pelaku usaha e-commerce dan pemerintah dalam mempersiapkan sistem dan sosialisasi yang matang, bertujuan menghindari dampak negatif pada iklim usaha. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Menteri Keuangan Purbaya untuk memperpanjang program hapus tagih utang bagi UMKM, bertujuan membantu UMKM pulih dan memperkuat sektor riil.
Isu keadilan fiskal menjadi sorotan utama di ranah publik dan hukum. Aturan pajak pesangon buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunjukkan adanya potongan hingga 25% atas nilai pesangon. Aturan yang mengatur skema pemajakan progresif ini menjadi fokus keberatan publik dan memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai memberatkan pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi pasca-PHK.
Keputusan Menkeu Purbaya untuk menunda pajak e-commerce hingga awal 2026 merupakan langkah hati-hati untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi digital. Sementara itu, DJP menunjukkan ketegasan dengan memanfaatkan data PPATK untuk menagih penunggak pajak, yang menghasilkan Rp18,47 triliun dan menekankan pentingnya integrasi data dalam perpajakan. Di sisi lain, isu pemajakan pesangon PHK dengan potongan hingga 25% terus menimbulkan kontroversi dan tuntutan keadilan sosial. Terakhir, permintaan OJK untuk memperpanjang hapus tagih utang UMKM menyoroti bahwa sektor riil masih membutuhkan intervensi fiskal dan kebijakan untuk menopang pemulihan pasca-pandemi.
Dinamika kali ini mencerminkan adanya pengetatan pengawasan oleh otoritas fiskal melalui kolaborasi data (DJP-PPATK) dan peringatan terhadap wajib pajak. Di saat yang sama, pemerintah bersikap fleksibel (penundaan pajak e-commerce) dan responsif terhadap kebutuhan sektor riil (permintaan perpanjangan hapus tagih utang UMKM). Bagi pelaku usaha, peningkatan kepatuhan pajak adalah keharusan, sementara isu pajak pesangon akan terus menjadi barometer keadilan kebijakan fiskal di mata publik dan hukum.