Istilah-istilah ini merujuk pada jenis-jenis pajak atau mekanisme perhitungan yang seringkali memerlukan kalkulasi khusus, baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak. Dan Ini adalah laman yang berisi kategori Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing, yang akan diarahkan ke laman pajak.go.id
Pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (gaji, honorarium, dll.).
Pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa, dan hadiah selain PPh 21 (misalnya dividen, royalti, dan imbalan jasa).
Pajak atas penghasilan tertentu yang pengenaannya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan (misalnya sewa tanah/bangunan, bunga deposito).
Pungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain (misalnya Bendahara Pemerintah atau importir) sehubungan dengan penjualan barang dan impor.
Perhitungan pajak khusus (Norma Penghitungan Khusus) untuk wajib pajak di bidang usaha tertentu (misalnya pelayaran internasional).
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan (badan usaha).
Pajak yang dikenakan atas Pertambahan Nilai barang dan jasa dalam proses produksi dan distribusi, dikenakan 11%.
Pajak yang dikenakan atas penjualan atau impor Barang Mewah (selain PPN) untuk mengendalikan konsumsi.
Penetapan harga transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa; diawasi agar sesuai Prinsip Kewajaran.