Berisi kalkulator penentuan kewajiban dokumentasi transfer pricing sesuai PMK 172 Tahun 2023 dan kalkulator pajak yang ada di laman www.pajak.go.id
Pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (gaji, honorarium, dll.).
Pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa, dan hadiah selain PPh 21 (misalnya dividen, royalti, dan imbalan jasa).
Pajak atas penghasilan tertentu yang pengenaannya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan (misalnya sewa tanah/bangunan, bunga deposito).
Pungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain (misalnya Bendahara Pemerintah atau importir) sehubungan dengan penjualan barang dan impor.
Perhitungan pajak khusus (Norma Penghitungan Khusus) untuk wajib pajak di bidang usaha tertentu (misalnya pelayaran internasional).
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan (badan usaha).
Pajak yang dikenakan atas Pertambahan Nilai barang dan jasa dalam proses produksi dan distribusi, dikenakan 11%.
Pajak yang dikenakan atas penjualan atau impor Barang Mewah (selain PPN) untuk mengendalikan konsumsi.
Penentuan pemenuhan kriteria kewajiban penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing dengan format Sesuai PMK 172 Tahun 2023 oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa pada suatu tahun pajak.