Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax) membawa perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berlandaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, proses pelaporan kini terintegrasi penuh, meminimalisir input manual berulang, dan mengubah format formulir yang selama ini dikenal.
Berikut adalah panduan naratif langkah demi langkah bagi pemberi kerja untuk menghitung dan melaporkan PPh 21 Masa (Bulanan) dalam ekosistem baru ini.
1. Persiapan: Memahami Jenis Formulir Baru
Dalam Core Tax, pemahaman terhadap jenis bukti pemotongan (Bupot) adalah langkah awal yang krusial. Sistem ini membedakan Bupot berdasarkan penerima penghasilan dan waktu pemotongan:
- BP-21: Digunakan untuk pemotongan PPh 21 yang tidak bersifat final (selain pegawai tetap) dan PPh 21 Final. Contoh: Pembayaran ke tenaga ahli, bukan pegawai, atau pesangon sekaligus.
- BP-26: Khusus untuk Wajib Pajak Luar Negeri.
- Daftar Pemotongan Bulanan (Formulir L-IA): Ini adalah perubahan terbesar. Untuk pegawai tetap, Anda tidak lagi membuat Bupot 1721-A1 setiap bulan. Sebaliknya, rincian penghasilan dan pajak pegawai tetap bulanan (Januari s.d. November) direkapitulasi dalam Formulir L-IA.
- BP-A1: Formulir ini hanya dibuat pada Masa Pajak Terakhir (Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja). BP-A1 ini yang nantinya digunakan pegawai untuk lapor SPT Tahunan Pribadi.
2. Langkah Penghitungan: Penerapan TER
Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan kertas kerja (working paper) penggajian Anda sudah sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023.
- Masa Pajak Selain Terakhir (Jan-Nov): Hitung PPh 21 Pegawai Tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dikalikan Penghasilan Bruto bulanan.
- Bukan Pegawai/Tenaga Ahli: Gunakan tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).
3. Proses Eksekusi di Aplikasi Core Tax
Setelah perhitungan siap, berikut alur kerjanya di portal Core Tax:
A. Pembuatan Bukti Potong (Modul eBupot)
Anda memiliki dua opsi: Key-in (input satu per satu) atau Import Data (untuk jumlah pegawai banyak).
- Impor Data XML: Unduh format standar Excel dari Core Tax, isi data penghasilan pegawai dan nilai pajak sesuai perhitungan TER. Konversi ke XML dan unggah ke sistem. Sistem akan memvalidasi NPWP/NIK secara otomatis.
- Validasi Fasilitas: Jika ada karyawan yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau fasilitas DTP (Ditanggung Pemerintah), sistem akan melakukan validasi otomatis saat input/impor. Jika valid, tarif 0% atau keterangan DTP akan tertera.
B. Generasi SPT Masa (Auto-Population)
Salah satu keunggulan Core Tax adalah fitur pre-populated. Setelah Anda men-submit semua data di menu eBupot (baik L-IA untuk pegawai tetap maupun BP-21 untuk pihak ketiga):
- Masuk ke menu SPT Masa PPh 21/26.
- Sistem secara otomatis menarik data dari Bupot yang telah Anda buat ke dalam Induk SPT. Anda tidak perlu mengetik ulang angka rekapitulasi.
- Formulir Induk akan menampilkan total pajak terutang, total yang ditanggung pemerintah, dan total yang harus disetor.
C. Penyetoran dan Pelaporan
- Billing Terintegrasi: Jika status SPT adalah Kurang Bayar, Anda dapat membuat kode billing langsung dari menu tersebut tanpa berpindah aplikasi.
- Kompensasi Fleksibel: Jika terjadi Lebih Bayar (misalnya karena pembetulan), Core Tax memungkinkan Anda mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. Contoh: Lebih bayar masa Januari bisa langsung dikompensasi ke Maret.
- Tanda Tangan Elektronik: SPT ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sebelum dikirim.
4. Kewajiban Pasca-Pelaporan: Distribusi Bupot
Sesuai aturan terbaru, Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.
- Untuk Pegawai Tetap, meskipun BP-A1 baru diberikan di akhir tahun, Anda tetap wajib memberikan informasi pemotongan bulanan (melalui slip gaji atau sarana lain yang memuat detail potongan L-IA) agar transparansi terjaga.
- Pemberian bukti potong dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak penerima penghasilan.
Kesimpulan
Sistem Core Tax menyederhanakan kepatuhan PPh 21 dengan menghilangkan redundansi data. Kunci keberhasilan pelaporan kini terletak pada akurasi kertas kerja perhitungan (TER vs Pasal 17) dan validitas data master pegawai (NIK/NPWP), karena sistem akan menolak data yang tidak valid sebelum SPT terbentuk.
Referensi Peraturan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.