• 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final • 11 Oktober 2025 - Menkeu Injak Rem Pajak E-commerce, Fokus Pangkas Anggaran Demi Disiplin Fiskal • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia
Indonesia Inggris
Beranda Publikasi & Konsultasi Berita Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final

Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final
Kemenkeu Dalami Modus Pecah Usaha Guna Hindari Tarif PPh Normal
Kementerian Keuangan akan mendalami dugaan praktik penghindaran pajak melalui modus pecah usaha oleh Wajib Pajak yang bertujuan mempertahankan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Praktik ini terindikasi dilakukan oleh pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa unit lebih kecil agar secara formalitas tetap memenuhi kriteria sebagai subjek pajak UMKM.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penelusuran akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memanfaatkan basis data internal melalui sistem Coretax serta berkoordinasi dengan data administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Coba kita dalami lagi bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database Kumham," ujar Purbaya. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi Wajib Pajak yang seharusnya sudah beralih ke rezim PPh umum.

Meskipun isu ini sebelumnya telah disorot oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Purbaya menegaskan bahwa upaya pendalaman ini merupakan inisiatif baru dan tidak menargetkan hasil signifikan dalam jangka pendek. Di sisi lain, pemerintah memastikan fasilitas PPh final UMKM tetap akan diperpanjang hingga tahun 2029 bagi Wajib Pajak orang pribadi, sesuai dengan komitmen kebijakan yang berlaku.

Menkeu Tegaskan Utang KCIC Jadi Tanggung Jawab Danantara, Bukan APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan posisi pemerintah terkait kewajiban utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), dengan menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaiannya berada pada Danantara sebagai entitas pengelola aset BUMN. Sikap ini menolak secara tegas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi beban utang proyek strategis tersebut, sejalan dengan prinsip pemisahan antara fungsi pemerintah dan manajemen korporasi negara.

Purbaya menguraikan mekanisme pembiayaan yang harus ditempuh Danantara, yaitu dengan memanfaatkan alokasi dividen BUMN yang kini dikelolanya. Menurutnya, dengan potensi perolehan dividen tahunan yang mencapai Rp 80 triliun, Danantara memiliki kapasitas finansial untuk mengelola kewajiban tersebut secara mandiri. "Harusnya mereka manage (utang KCJB) dari situ. Jangan kita lagi," tegasnya, merujuk pada kebijakan bahwa dividen BUMN tidak lagi disetor langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Penegasan ini muncul di tengah tekanan finansial signifikan yang dialami KCIC. Berdasarkan laporan keuangan PT KAI sebagai pimpinan konsorsium, entitas PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) tercatat membukukan kerugian sebesar Rp 4,195 triliun sepanjang tahun 2024, dan kerugian berlanjut sebesar Rp 1,625 triliun pada semester I-2025. Kerugian operasional ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian struktur utang KCIC di level korporasi.

Otoritas Pajak Ungkap Ribuan Wajib Pajak di Balik Tunggakan Rp60 Triliun
Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa jumlah Wajib Pajak (WP) dengan tunggakan signifikan di balik piutang pajak senilai Rp60 triliun tidak hanya terbatas pada 200 individu prominen yang sebelumnya disorot, melainkan mencapai ribuan. Penegasan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, yang menyebut penagihan piutang pajak merupakan proses rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun seringkali menghadapi kasus yang kompleks.

Yon Arsal memaparkan bahwa lambatnya proses penagihan disebabkan oleh tantangan yuridis yang kompleks. Sesuai amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebuah tunggakan baru dapat ditagih secara paksa setelah melalui serangkaian proses hukum jika WP mengajukan keberatan. Proses ini dapat berlanjut hingga tingkat sengketa di Pengadilan Pajak bahkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Ini bukan berarti dibiarkan, tapi ada proses, mungkin wajib pajaknya sudah pailit," jelasnya.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan piutang tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dari total target, telah diterima pembayaran sekitar Rp7 triliun. Penagihan secara intensif akan terus dipantau dan diharapkan sebagian besar tunggakan dapat diselesaikan menjelang akhir tahun 2025, dengan eksekusi teknis dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait di bawah supervisi kantor pusat DJP.
 
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter