Hubungan kerja mungkin telah berakhir, namun kewajiban perpajakan bisa tetap berjalan. Dalam dunia korporasi, sering kali seorang pegawai yang sudah berhenti bekerja (resign) atau pensiun masih menerima hak-hak tertentu dari perusahaan lamanya di kemudian hari. Penghasilan ini biasanya berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus tahunan yang baru cair setelah pegawai tersebut tidak lagi berstatus sebagai pegawai aktif.
Dalam regulasi PPh Pasal 21, individu ini dikategorikan sebagai Mantan Pegawai. Pemerintah melalui aturan terbaru tahun 2024 telah menetapkan mekanisme pemotongan pajak yang spesifik untuk kategori ini agar memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan penerima penghasilan.
Berbeda dengan pegawai aktif yang penghasilan bulanannya dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan pajak untuk Mantan Pegawai menggunakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang dikalikan langsung dengan Penghasilan Bruto.
Poin-poin kunci dalam penghitungan ini adalah:
Mari kita lihat ilustrasi berdasarkan pedoman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Karena Tuan O sudah berstatus Mantan Pegawai saat menerima uang tersebut, PT L tidak menggunakan metode TER, melainkan Tarif Pasal 17 dikalikan Bruto.
PT L wajib memotong pajak sebesar Rp3.000.000 pada bulan Oktober 2024 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada Tuan O. Tuan O kemudian wajib melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, dan pajak yang sudah dipotong oleh PT L dapat menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang) bagi Tuan O.
Pemotongan pajak untuk Mantan Pegawai difokuskan pada penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti bonus atau tantiem yang dibayarkan setelah hubungan kerja berakhir. Rumusnya sederhana: terapkan tarif progresif langsung pada nilai bruto yang diterima.