Penolakan gugatan oleh Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/NKEB/KPP.2006/2023 yang diterbitkan atas dasar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi studi kasus penting dalam litigasi pajak. Dalam perkara ini, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT OSS atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/NKEB/KPP.2006/2023 yang menolak permohonan pembetulan SKPKB PPN Masa Pajak April 2013. PT OSS mendalilkan bahwa pembetulan yang dilakukan DJP telah menyentuh aspek substantif karena koreksi PPN dianggap bersumber dari koreksi PPh yang telah dibatalkan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Wajib Pajak berpendapat bahwa tindakan DJP tersebut telah melampaui batas kewenangan pembetulan yang secara hukum hanya diperbolehkan untuk memperbaiki kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa Keputusan Pembetulan diterbitkan semata-mata untuk memastikan ketepatan administratif dan tidak mengubah substansi ketetapan pajak.
Dalam pemeriksaannya, Majelis terlebih dahulu menilai aspek formil dan menyatakan bahwa gugatan PT OSS masih dalam tenggat waktu yang sah. Wajib Pajak berhasil menunjukkan bahwa Keputusan Pembetulan baru diterima pada 7 September 2024 sehingga pengajuan gugatan pada 20 September 2024 dinilai tepat waktu. Setelah aspek formil terpenuhi, Majelis kemudian memeriksa pokok sengketa terkait kewenangan pembetulan. Dalam pertimbangan materielnya, Majelis berpendapat bahwa DJP tidak melakukan perubahan substansi atas SKPKB PPN, melainkan hanya mempertahankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang dijadikan dasar oleh Wajib Pajak tidak membatalkan koreksi materiil dalam SKPKB PPN karena putusan tersebut tidak mengadili pokok sengketa, melainkan hanya menyatakan permohonan PK ditolak dan permohonan banding sebelumnya tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan tersebut tidak memiliki implikasi langsung terhadap koreksi PPN yang disengketakan.
Majelis juga menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu yang dapat dijadikan dasar pembetulan sesuai Pasal 16 UU KUP. Tidak terdapat indikasi bahwa DJP melampaui kewenangan atau melakukan penyalahgunaan prosedur dalam penerbitan Keputusan Pembetulan. Seluruh proses dinilai telah sesuai dengan kewenangan administratif yang diberikan undang-undang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk mengabulkan permohonan pembetulan maupun gugatan yang diajukan, sehingga gugatan PT OSS ditolak sepenuhnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini