Pengkreditan Pajak Masukan kembali menjadi isu sentral dalam sengketa PPN, terutama yang berkaitan dengan fasilitas karyawan di area remote. Dalam Putusan Nomor PUT-010985.16/2020/PP/M.XB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak permohonan PT BSP untuk mengkreditkan PM atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan dapur karyawan.
Argumen PT BSP menyoroti bahwa di lokasi terpencil, penyediaan perumahan dan fasilitas pendukung adalah hubungan langsung yang mutlak dengan kegiatan usaha utama, bahkan menjadi kewajiban sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tanpa fasilitas ini, sulit merekrut dan mempertahankan karyawan, yang secara langsung mengancam produksi. Namun DJP bersikukuh pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang menyatakan PM tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung. DJP mengkategorikan pembangunan fasilitas ini sebagai pengeluaran untuk kesejahteraan atau konsumsi akhir karyawan, bukan input yang digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan output yang dikenakan PPN.
Dalam pandangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil interpretasi yang ketat (strict interpretation) terhadap UU PPN, khususnya Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b. Majelis menegaskan bahwa fasilitas seperti perumahan dan dapur karyawan, terlepas dari urgensinya di lokasi terpencil, pengeluaran memiliki sifat dasar untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dan kesejahteraan. Pengadilan pajak menegaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran BKP/JKP yang memiliki sifat penyerahan kepada konsumen akhir. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut tetap dianggap berhubungan tidak langsung dengan kegiatan penyerahan BKP/JKP yang menjadi objek PPN PT BSP. Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi PT BSP: faktor lokasi yang terpencil atau kewajiban hukum (UU Ketenagakerjaan) tidak serta merta mengubah karakter pengeluaran menjadi hubungan langsung dalam konteks pengkreditan PPN. PT BSP harus memisahkan secara jelas PM atas pengeluaran yang secara esensial adalah input produksi, dari pengeluaran yang bersifat konsumsi atau kesejahteraan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini