Konsep Dasar dan Karakteristik PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. PPN memiliki karakteristik sebagai pajak tidak langsung, yang berarti beban pajak secara ekonomis dapat dialihkan dari penjual (yang memungut PPN) kepada pembeli (sebagai konsumen akhir).
Subjek PPN adalah pihak yang terkait dengan kewajiban perpajakan PPN.
Objek PPN adalah barang dan jasa yang dikenai PPN.
Tidak semua barang dan jasa dikenai PPN. Berikut adalah beberapa contoh barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN:
Saat terutang PPN adalah momen ketika kewajiban pembayaran PPN timbul. Momen ini terjadi pada:
Tempat terutang PPN adalah lokasi di mana PPN harus dipungut dan disetorkan, yaitu tempat tinggal atau kedudukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam transaksi antar wilayah, seperti impor, tempat terutangnya adalah di tempat barang tersebut dimasukkan ke dalam daerah pabean.
| Karakteristik | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Pajak Penghasilan (PPh) | Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) |
| Objek Pajak | Konsumsi BKP dan JKP | Penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. | Penjualan atau penyerahan barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah. |
| Subjek Pajak | PKP (pemungut) dan konsumen akhir (penanggung beban) | Individu atau badan yang menerima penghasilan. | Pabrikan atau importir barang mewah. |
| Mekanisme Pemungutan | Dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi. | Dipungut secara langsung oleh pemerintah melalui mekanisme pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri. | Hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang mewah dari pabrikan atau saat impor. |
| Karakteristik Utama | Pajak tidak langsung | Pajak langsung | Pajak tidak langsung yang bersifat tambahan |
Beberapa transaksi tidak dikenai PPN meskipun melibatkan penyerahan barang atau jasa. Hal ini biasanya dikarenakan alasan sosial atau ekonomi. Beberapa contohnya adalah: