Sengketa pajak yang melibatkan PT CCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelajaran krusial mengenai batasan biaya promosi yang dapat dikurangkan (deductible) dalam skema bisnis manufaktur berjenjang. Dalam Putusan ini, Majelis Hakim menolak banding PT CCI dan mempertahankan koreksi fiskal positif senilai lebih dari Rp250.742.325.831,00 atas biaya promosi dan pemasaran Tahun Pajak 2020. Kasus ini menyoroti kompleksitas penerapan prinsip matching cost against revenue dalam transaksi intra-grup perusahaan multinasional.
Inti permasalahan bermula ketika PT CCI, yang berstatus sebagai penerima lisensi (licensee) dari TCCC, membebankan biaya promosi besar-besaran untuk berbagai merek minuman seperti Fanta, Sprite, dan Minute Maid. PT CCI berargumen bahwa sebagai produsen sari minuman (beverage base), keberlangsungan usahanya sangat bergantung pada penjualan produk jadi minuman dalam botol yang dilakukan oleh distributor (PT CCDI). Menurut PT CCI, promosi produk jadi secara otomatis akan meningkatkan permintaan sari minuman, sehingga biaya tersebut memenuhi syarat 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). PT CCI memandang ekosistem bisnisnya sebagai satu kesatuan di mana hulu dan hilir saling bergantung.
Namun, DJP memiliki pandangan yang berbeda dan lebih teknis. Otoritas pajak berpendapat bahwa PT CCI hanya menjual bahan baku, bukan produk jadi. Merek dagang dan citra produk melekat pada barang jadi yang dijual oleh PT CCDI. Oleh karena itu, manfaat promosi berupa brand awareness dan peningkatan penjualan dinikmati langsung oleh PT CCDI atau pemilik merek, bukan PT CCI. Membebankan biaya iklan produk jadi ke dalam pembukuan produsen bahan baku dianggap melanggar prinsip matching cost against revenue. Selain itu, DJP menemukan fakta memberatkan lainnya: PT CCI membiayakan promosi untuk merek "Frestea" yang ternyata bukan milik TCCC maupun PT CCI, serta membiayakan promosi produk Ades dan Aquarius padahal tidak ada penjualan bahan baku produk tersebut pada tahun 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya memihak penuh kepada DJP. Hakim menekankan pendekatan substance over form dengan melihat realitas transaksi. Hakim menilai bahwa secara substansi, produk yang diiklankan (minuman siap saji) berbeda dengan produk yang dijual PT CCI (bahan baku). Ketidaksesuaian ini menyebabkan biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Keputusan ini juga menegaskan bahwa hubungan ketergantungan ekonomi dalam satu grup usaha tidak serta merta menggugurkan kewajiban pemisahan entitas (separate entity) dalam pengakuan biaya dan pendapatan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan manufaktur yang beroperasi dalam struktur grup terintegrasi. Perusahaan harus sangat berhati-hati dalam menanggung biaya pemasaran jika posisi mereka dalam rantai pasok hanya sebagai penyedia bahan baku atau komponen, bukan penjual produk akhir. Putusan ini menjadi preseden bahwa argumen "manfaat ekonomi tidak langsung" sering kali kalah oleh argumen "hubungan langsung transaksional" di mata pengadilan pajak. Wajib pajak disarankan untuk merestrukturisasi perjanjian intra-grup, misalnya melalui mekanisme reimbursement biaya pemasaran kepada pemilik merek, untuk menghindari koreksi serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini