Pengadilan Pajak kembali mengukuhkan perannya sebagai penjaga kepastian hukum dalam administrasi perpajakan melalui Putusan Nomor PUT-006379.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025, yang memenangkan gugatan PT TOI atas sengketa penetapan masa manfaat aset berwujud bukan bangunan. Sengketa bermula ketika perusahaan mengajukan permohonan penetapan kelompok masa manfaat untuk aset Floating Processing Unit (FPU) sebagai dasar penyusutan fiskal. Namun, Kanwil DJP Jakarta Pusat menerbitkan Surat Pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan, lalu dengan Keputusan KEP-213/WPJ.06/2024 yang menolak permohonan dimaksud. Kondisi ini mendorong perusahaan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Pajak karena meyakini keputusan tersebut tidak tepat baik secara prosedural maupun substansial.
Dalam pemeriksaan sengketa, Majelis Hakim menelusuri kronologi administratif permohonan dan menemukan bahwa permohonan pertama yang diajukan perusahaan telah diterima secara sah oleh otoritas pajak, namun tidak ditindaklanjuti sesuai tata cara yang ditetapkan dalam PMK-72/2023. Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa apabila permohonan dinyatakan lengkap, DJP wajib menerbitkan keputusan (persetujuan atau penolakan) paling lambat 10 hari kerja. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa adanya keputusan, permohonan dianggap disetujui dan keputusan persetujuan wajib diterbitkan. Dalam kasus ini, DJP bukan hanya tidak menerbitkan permintaan kelengkapan terlebih dahulu, tetapi juga menerbitkan Keputusan Penolakan setelah tenggat waktu terlampaui, sehingga secara hukum masa manfaat yang dimohonkan wajib dianggap disetujui.
Majelis Hakim menilai tindakan administratif tersebut telah menimbulkan kerugian hak Wajib Pajak dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Atas dasar itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan PT TOI dan membatalkan Keputusan KEP-213/WPJ.06/2024. Melalui putusan ini, perusahaan secara hukum berhak menggunakan masa manfaat aset sesuai permohonannya untuk keperluan penyusutan fiskal.
Putusan ini menghadirkan pesan penting bagi dunia usaha dan praktisi perpajakan bahwa mekanisme administrasi pajak tidak boleh diabaikan. Bukan hanya substansi teknis aset yang menjadi penentu, tetapi juga ketepatan prosedur, waktu, dan dokumentasi. Bagi Wajib Pajak yang mengajukan penetapan kelompok masa manfaat, menyimpan bukti penerimaan dan mencermati tenggat waktu administratif merupakan langkah strategis untuk menjaga hak perpajakan. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat bagi otoritas pajak akan pentingnya konsistensi implementasi PMK-72/2023 agar hubungan fiskus–Wajib Pajak berjalan dengan fair dan profesional.
Dengan lahirnya putusan ini, PT TOI bukan hanya memenangkan sengketa, tetapi turut menghadirkan preseden kuat bahwa keadilan pajak dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan objektif. Bagi Wajib Pajak lainnya, ini adalah sinyal bahwa hak administrasi adalah bagian dari kepatuhan, dan layak diperjuangkan bila terjadi perlakuan yang tidak sesuai ketentuan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini