Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi yang menekan kepercayaan investor asing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan kebijakan ganda—yakni stabilisasi tarif cukai tembakau dan penguatan pengawasan Wajib Pajak (WP) melalui regulasi pemeriksaan terbaru. Analisis berikut mengulas bagaimana kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kepatuhan fiskal, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan penerimaan negara.
Ketidakpastian ekonomi Indonesia menyentuh rekor tertinggi pada periode ini, menyebabkan investor asing semakin ragu untuk menanamkan modal. Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi prospek investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Secara langsung, tantangan tersebut berimbas pada penerimaan negara. Setoran pajak tahun 2025 semakin berat untuk dicapai, dengan risiko shortfall (kekurangan penerimaan) mengintai, sehingga mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja ekstra keras dan memperketat pengawasan Wajib Pajak (WP) untuk mengamankan kas negara di tengah lesunya aktivitas ekonomi.
Pemerintah merespons tantangan ini dengan kombinasi strategi pengawasan dan stabilisasi fiskal sektoral. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan strategi ganda untuk industri tembakau, yaitu dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk menciptakan kepastian berusaha. Di sisi lain, kebijakan ini bertujuan sebagai jurus jitu untuk memberantas rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara. Sementara itu, untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penagihan, DJP mengeluarkan aturan baru pemeriksaan pajak yang mensyaratkan penggunaan data konkret.
Terkait aturan baru tersebut, pakar dan pengamat perpajakan menilai bahwa skema pemeriksaan pajak yang kini bersifat spesifik dan terkait data konkret mempermudah kepatuhan Wajib Pajak (WP). Aturan yang lebih terfokus ini memberikan kejelasan, memperkuat prinsip keadilan, dan meningkatkan akuntabilitas otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya, yang sangat penting di tengah kondisi makroekonomi yang rentan.
Keputusan Menkeu Purbaya untuk menstabilkan tarif cukai meskipun ada kebutuhan peningkatan penerimaan adalah langkah yang strategis untuk melindungi industri tembakau dan mengatasi masalah rokok ilegal, yang berpotensi menjaga basis Penerimaan Negara. Namun, di sisi lain, risiko shortfall pajak yang mengintai membuat DJP harus menjalankan fungsi pengawasan dengan sangat ketat. Beruntung, aturan baru pemeriksaan pajak yang spesifik dan berbasis data konkret memberikan DJP instrumen yang lebih kuat dan adil, sekaligus mempermudah Wajib Pajak yang patuh dalam menjalani proses pemeriksaan. Tingkat ketidakpastian ekonomi yang tinggi menuntut semua kebijakan ini dibarengi dengan langkah-langkah stimulus yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan investor asing.
Dinamika fiskal di awal Oktober 2025 didominasi oleh upaya pertahanan dan adaptasi. Pemerintah melalui Kemenkeu dan DJP secara bersamaan memerangi risiko shortfall dan menangani isu cukai ilegal, didukung oleh reformasi pengawasan pajak yang lebih transparan dan berbasis data. Pelaku usaha harus menyikapi kondisi ini dengan meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi pelaporan, karena pengawasan semakin ketat dan terfokus. Pemahaman mendalam tentang kebijakan cukai yang stabil dan aturan pemeriksaan pajak yang baru menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi.