Dalam ekosistem ketenagakerjaan, tidak semua pekerja memiliki status permanen. Banyak yang bekerja dengan skema Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kerja Lepas, di mana penghasilan mereka dibayarkan berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit yang dihasilkan, atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 telah merombak total mekanisme penghitungan pajak bagi kategori ini untuk menyederhanakan administrasi.
Perubahan paling mendasar adalah penghapusan mekanisme penghitungan kumulatif bulanan yang rumit. Kini, penghitungan pajak untuk pegawai tidak tetap bergantung sepenuhnya pada dua faktor utama: metode pembayaran (apakah dibayar harian/mingguan/satuan/borongan atau dibayar bulanan) dan besaran penghasilan bruto harian.
Jika pegawai tidak tetap menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan—dan tidak dibayarkan secara bulanan—maka dasar penghitungannya mengacu pada penghasilan bruto sehari. Terdapat tiga lapisan tarif yang berlaku:
Untuk upah mingguan, satuan, atau borongan, penghasilan harus dikonversi terlebih dahulu menjadi rata-rata penghasilan sehari (total penghasilan dibagi jumlah hari bekerja) untuk menentukan tarif mana yang berlaku.
Jika seorang pegawai tidak tetap menerima upah yang dibayarkan sekaligus secara bulanan, maka penghitungannya disamakan dengan pegawai tetap, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan. Pemberi kerja cukup melihat tabel TER (Kategori A, B, atau C) sesuai dengan status PTKP pegawai tersebut, lalu mengalikan persentasenya dengan jumlah penghasilan bruto bulan itu.
Tuan L bekerja merakit bingkai foto selama 10 hari dengan sistem borongan senilai Rp4.500.000.
Tuan K bekerja selama 20 hari dengan upah harian Rp500.000.
Tuan M bekerja memperbaiki elektronik dengan upah satuan Rp300.000 per unit. Dalam sehari ia menyelesaikan 10 unit, sehingga penghasilannya Rp3.000.000 sehari.
Tuan N adalah pemetik teh (pegawai tidak tetap) yang diupah berdasarkan hasil panen, namun dibayarkan sebulan sekali. Pada bulan Januari, total pendapatannya Rp4.000.000. Statusnya Belum Menikah (TK/0).
Regulasi terbaru ini memberikan kepastian dan kemudahan. Bagi tenaga kerja lepas dengan penghasilan harian di bawah Rp450.000, jaminan bebas pajak kini lebih tegas tanpa perlu menghitung akumulasi bulanan. Bagi pemberi kerja, penggunaan tarif efektif 0,5% atau TER bulanan mempercepat proses administrasi penggajian (payroll) secara signifikan.