Implementasi dari Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menjadi isu kunci yang menantang prinsip mencari kebenaran materiil dalam sengketa perpajakan di Indonesia. Kasus sengketa PPh Pasal 21 (Potput) antara PT TBSM dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat Pengadilan Pajak secara tegas menyoroti bagaimana kegagalan memenuhi kewajiban formal penyerahan dokumen dapat mengakibatkan penolakan banding, meskipun PT TBSM mengklaim memiliki kebenaran substansial. Kasus ini memutus sengketa atas koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 623.706.801,00 yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang harus dibayar lunas.
Konflik bermula dari hasil pemeriksaan pajak di mana DJP melakukan koreksi melalui teknik ekualisasi antara total biaya upah yang dibebankan PT TBSM dalam laporan laba rugi dengan jumlah objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa. Ditemukan selisih material yang tidak dapat dijelaskan dengan dokumen rinci saat pemeriksaan. DJP berargumen bahwa kegagalan PT TBSM untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta secara terperinci saat pemeriksaan, sesuai dengan amanat Pasal 26A ayat (4) UU KUP, memberi dasar hukum bagi Terbanding untuk menolak mempertimbangkan dokumen baru, seperti rekapitulasi upah, yang baru diserahkan PT TBSM pada tahap keberatan. Sebaliknya, PT TBSM bersikeras bahwa koreksi tersebut tidak terutang PPh 21 karena upah borongan tersebut berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan meminta Majelis Hakim menggunakan Pasal 69, 76, dan 78 UU Pengadilan Pajak untuk menerima bukti tersebut demi mencari kebenaran substansi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit menguatkan kedudukan DJP, menyatakan bahwa tindakan DJP yang menolak mempertimbangkan bukti baru pada tahap keberatan adalah tepat dan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Majelis Hakim berpandangan bahwa norma ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak agar kooperatif dan patuh secara formal pada tahap pemeriksaan. Konsekuensinya, Majelis Hakim juga memutuskan untuk tidak mempertimbangkan bukti yang sama yang baru diajukan di persidangan banding. Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tanpa adanya bukti sah yang dapat dipertimbangkan, koreksi yang didasarkan pada selisih ekualisasi biaya PPh Pasal 21 oleh Terbanding telah sah menurut hukum, dan memutuskan untuk menolak banding PT TBSM.
Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada komunitas Wajib Pajak dan praktisi hukum pajak: kepatuhan prosedural di tahap pemeriksaan adalah prasyarat utama (hukum acara) untuk dapat melanjutkan pembelaan substansial (hukum materiil) di tahap litigasi. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan secara umum adalah bahwa Wajib Pajak harus proaktif dan memastikan bahwa semua dokumen yang diminta Pemeriksa Pajak, terutama yang berkaitan dengan biaya yang diekualisasi, diserahkan secara lengkap dan terperinci. Kegagalan Wajib Pajak dalam administrasi dokumentasi PPh Pasal 21, terutama yang berkaitan dengan pekerja lepas di bawah PTKP, berisiko tinggi dikoreksi total jika aspek formal penyerahan bukti tidak dipenuhi, terlepas dari kebenaran substansi perpajakannya.
Kasus ini menunjukkan bahwa upaya mencari kebenaran materiil di Pengadilan Pajak dapat terhambat oleh pelanggaran kepatuhan formal di tahap pemeriksaan. Wajib Pajak harus memperkuat strategi manajemen risiko pajak dengan memastikan sistem dokumentasi, terutama untuk biaya tenaga kerja borongan, selalu siap, lengkap, dan diserahkan sepenuhnya saat ada pemeriksaan, guna menghindari penolakan bukti yang berujung pada penolakan banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini