Persoalan bermula ketika PT KSM melaporkan penjualan tanah dan bangunan kepada dua perusahaan afiliasi, PT KIA dan PT KKM. Setelah dilakukan penilaian, DJP menilai bahwa harga transaksi tidak mencerminkan nilai pasar wajar. Melalui penilaian internal, DJP menetapkan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp494.087.883.161,00, termasuk selisih nilai Rp180.494.565.161,00 yang dianggap sebagai tambahan nilai pengalihan.
PT KSM menolak koreksi tersebut dan menjelaskan bahwa nilai transaksi telah didasarkan pada penilaian KJPP independen yang menggunakan metode profesional dan umum dipakai dalam transaksi properti. PT KSM juga mengungkapkan adanya inkonsistensi nilai pasar yang dikeluarkan DJP untuk aset serupa dalam perkara lain dalam grup yang sama, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keandalan penilaian DJP. Sementara itu, DJP mempertahankan hasil penilaiannya dan menilai pendekatannya telah sesuai ketentuan serta mencerminkan kondisi pasar aktual.
Dalam proses persidangan, Majelis menilai bahwa laporan KJPP yang diajukan PT KSM memiliki dasar yang lebih konsisten dan dapat diuji, sedangkan penilaian DJP tidak sepenuhnya mampu menjelaskan variasi signifikan yang muncul pada aset dengan karakteristik serupa. Karena DJP tidak dapat memenuhi beban pembuktian yang dipersyaratkan, nilai pasar versi DJP tidak dapat dipertahankan sepenuhnya. Meskipun demikian, Majelis juga tidak serta-merta menerima angka yang disampaikan PT KSM. Setelah mempertimbangkan keseluruhan dokumen dan metode yang digunakan kedua pihak, Majelis menggunakan kewenangannya untuk menetapkan sendiri nilai pengalihan yang dianggap paling wajar.
Pada akhirnya, Majelis menetapkan DPP yang benar sebesar Rp358.394.033.842,00, yang menghasilkan PPh Final terutang Rp8.959.850.846,00. Perhitungan ulang ini menimbulkan kurang bayar sebesar Rp1.120.582.111,00, ditambah sanksi bunga Rp346.708.105,00, sehingga total pajak yang masih harus dibayar adalah Rp1.467.290.216,00. Dengan penetapan tersebut, pengadilan memastikan bahwa koreksi DJP yang terlalu tinggi dapat diluruskan, namun tetap mengakui adanya penyesuaian yang diperlukan atas nilai transaksi, sehingga permohonan banding PT KSM dikabulkan sebagian.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini