Bagi pegawai tetap yang bekerja penuh dari awal tahun (Januari) hingga akhir tahun (Desember), skema penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah mengalami transformasi fundamental sejak berlakunya ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada 1 Januari 2024. Perubahan ini membagi metode penghitungan menjadi dua fase berbeda dalam satu tahun pajak: fase bulanan (Januari–November) dan fase masa pajak terakhir (Desember).
Memahami alur ini sangat penting untuk menghindari kebingungan mengapa potongan pajak bisa berfluktuasi setiap bulan dan mengapa sering terjadi lonjakan atau penurunan drastis pada potongan gaji bulan Desember.
Fase 1: Masa Pajak Januari s.d. November (Mekanisme TER)
Pada sebelas bulan pertama, penghitungan pajak dibuat sangat sederhana. Pemberi kerja tidak lagi perlu menghitung penghasilan neto, biaya jabatan, atau PTKP setiap bulannya secara manual. Kuncinya hanya dua: Penghasilan Bruto Bulanan dan Kategori TER.
Penghasilan bruto adalah seluruh jumlah uang yang diterima pegawai pada bulan tersebut, termasuk gaji pokok, tunjangan, uang lembur, dan bonus/THR. Angka ini kemudian dikalikan dengan tarif persentase yang tertera dalam tabel TER (Kategori A, B, atau C) sesuai status PTKP pegawai pada awal tahun.
Penting: Pada fase ini, pengurang seperti Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun yang dibayar pegawai tidak dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung pajak bulanan. Pengurang tersebut secara teoritis sudah diperhitungkan dalam penyusunan tarif tabel TER.
Fase 2: Masa Pajak Terakhir/Desember (Mekanisme Pasal 17)
Bulan Desember (atau bulan di mana pegawai berhenti bekerja/pensiun) adalah momen "penghitungan yang sebenarnya". Pada masa ini, pemberi kerja wajib menghitung ulang total PPh 21 yang seharusnya terutang selama satu tahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Langkah-langkahnya adalah:
- Menghitung total Penghasilan Bruto setahun (Januari–Desember).
- Mengurangi dengan Biaya Jabatan (maks. 6 juta/tahun untuk pegawai aktif) atau Biaya Pensiun (maks. 2,4 juta/tahun untuk pensiunan), serta iuran pensiun/THT/JHT yang dibayar pegawai.
- Hasilnya (Penghasilan Neto) dikurangi PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- PKP dikalikan tarif progresif Pasal 17.
- Hasil pajak setahun tersebut dikurangi dengan total pajak yang sudah dipotong dari Januari hingga November (menggunakan TER). Selisihnya adalah pajak yang harus dibayar di bulan Desember.
Contoh Kasus: Tuan A (Pegawai Tetap)
Mari kita simulasikan penghitungan untuk Tuan A yang bekerja di PT Z.
- Status: Menikah, tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori TER: TER A.
- Gaji & Tunjangan (Teratur): Rp30.080.000 per bulan.
- THR (Juni): Rp30.000.000 (sehingga bruto Juni melonjak).
- Bonus (Desember): Rp60.000.000.
- Pengurang Setahun (Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat): Total Rp9.600.000.
Langkah 1: Hitung Pajak Januari s.d. November (Pakai TER)
Setiap bulan, PT Z melihat tabel TER A berdasarkan penghasilan bruto Tuan A.
- Januari (Gaji Rp30,08 Juta): Tarif TER 13%. PPh = Rp3.910.400.
- Juni (Gaji + THR = Rp60,08 Juta): Karena bruto naik, tarif TER juga naik menjadi 20%. PPh Juni = 20% x Rp60.080.000 = Rp12.016.000.
- Total PPh yang sudah dipotong (Jan-Nov): Anggaplah totalnya Rp50.120.000.
Langkah 2: Hitung Pajak Desember (Masa Pajak Terakhir)
Di bulan Desember, hitungan kembali ke metode Pasal 17 (tarif umum).
Langkah 3: Tentukan Potongan Desember
- PPh Setahun (Hitungan Pasal 17): Rp64.715.000
- PPh yang sudah dipotong (Jan-Nov via TER): (Rp50.120.000)
- PPh Pasal 21 Bulan Desember: Rp14.595.000.
Kesimpulan
Metode baru ini menggeser beban administrasi yang rumit ke bulan Desember. Pegawai tetap dan pensiunan perlu memahami bahwa TER hanyalah metode angsuran pajak. Kurang bayar atau lebih bayar yang sebenarnya akan diselesaikan di masa pajak terakhir, di mana seluruh komponen pengurang (seperti biaya jabatan dan iuran pensiun) baru benar-benar diperhitungkan secara penuh untuk mendapatkan nilai pajak yang presisi.
Referensi Peraturan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Direktorat Jenderal Pajak, 2024).