Dalam lanskap perpajakan Indonesia yang sedang bertransformasi menuju sistem digital yang lebih terintegrasi melalui Core Tax Administration System (Coretax), kepatuhan dan ketelitian Wajib Pajak menjadi semakin krusial. Salah satu area yang sering menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya karyawan, adalah perlakuan terhadap saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seringkali muncul pertanyaan: "Apakah saldo JHT perlu dilaporkan sebagai harta? Bukankah itu belum saya cairkan?" Artikel ini akan mengupas tuntas kewajiban pelaporan JHT, dasar hukumnya, perbedaannya dengan penghasilan, serta panduan teknis pelaporannya dalam aplikasi Coretax.
Untuk memahami mengapa JHT harus dilaporkan, kita perlu kembali ke definisi dasar "Harta" dalam regulasi perpajakan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, Harta didefinisikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak.
Definisi ini sangat luas dan mencakup segala bentuk aset yang memiliki nilai ekonomis. Saldo JHT, meskipun dikelola oleh pihak ketiga (BPJS Ketenagakerjaan) dan memiliki batasan waktu pencairan, secara substansi adalah hak milik Wajib Pajak. Ia merupakan bentuk tabungan wajib atau investasi jangka panjang yang terakumulasi dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan kontribusi pemberi kerja. Oleh karena itu, saldo JHT memenuhi kriteria sebagai "Harta" atau "Aset" yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kekeliruan umum yang sering terjadi adalah Wajib Pajak merasa tidak perlu melaporkan JHT karena merasa "belum menerima uangnya". Di sini, sangat penting untuk membedakan antara Saldo JHT sebagai aset dan Pencairan JHT sebagai penghasilan.
Setiap tahun, nilai saldo JHT Anda bertambah karena adanya iuran baru dan hasil pengembangan investasi. Nilai akumulasi per tanggal 31 Desember tahun pajak terkait harus dilaporkan dalam Daftar Harta (Lampiran 1 Bagian A) pada SPT Tahunan. Ini hanyalah pelaporan posisi kekayaan, dan tidak dikenakan pajak atas saldo tersebut.
Pajak hanya dikenakan ketika Anda melakukan klaim atau pencairan JHT. Saat uang tunai diterima, itu dikategorikan sebagai penghasilan. Dalam PER-11/PJ/2025, jenis penghasilan ini dikategorikan sebagai "Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus" dengan kode jenis penghasilan 205. Penghasilan ini dikenakan PPh Final yang biasanya langsung dipotong oleh BPJS Ketenagakerjaan saat pencairan.
Jadi, kewajiban Anda setiap tahun adalah melaporkan saldonya sebagai harta, bukan membayar pajak atas saldo tersebut.
Mengapa Anda harus repot-repot mengecek aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan memasukkan angka saldo JHT ke SPT?
Dalam aplikasi Coretax, pelaporan harta dilakukan dengan antarmuka yang lebih modern dibandingkan sistem e-Filing lama. Berikut adalah langkah-langkahnya berdasarkan Buku Manual Coretax 2024:
Setelah login ke portal Coretax, Wajib Pajak masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Sistem Coretax menggunakan alur navigasi yang terstruktur. Anda harus menuju ke Lampiran 1 (L-1) Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak (Assets at The End of Tax Year).
Di bagian ini, terdapat beberapa kategori harta seperti Kas dan Setara Kas, Piutang, Investasi, Harta Bergerak, dll.
Setelah data diinput, klik "Simpan". Sistem Coretax akan menjumlahkan total harta Anda secara otomatis. Pastikan angka yang Anda masukkan sesuai dengan bukti pendukung (tangkapan layar aplikasi JMO atau sertifikat saldo tahunan).
Transisi ke sistem Coretax menuntut Wajib Pajak untuk lebih disiplin dalam administrasi data. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) adalah aset finansial riil yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari cerminan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.
Melaporkan JHT bukan berarti Anda harus membayar pajak lagi, melainkan bentuk kepatuhan administratif yang melindungi Anda di masa depan. Dengan data harta yang lengkap, profil risiko Anda sebagai Wajib Pajak akan lebih baik, dan Anda memiliki landasan yang kuat untuk menjelaskan sumber dana saat JHT tersebut dicairkan dan dikonversi menjadi aset lain di kemudian hari. Pastikan Anda memeriksa saldo JHT Anda setiap akhir tahun dan mencantumkannya dalam kolom Harta di SPT Tahunan Coretax Anda.