Peristiwa kali ini menyoroti fokus pemerintah pada perbaikan tata kelola kelembagaan dan pengawasan fiskal, terutama untuk mempertahankan kepercayaan publik dan penerimaan negara. Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi kenaikan pajak daerah akibat pemangkasan transfer daerah, serta isu sensitif mengenai pengenaan pajak atas pesangon PHK. Rangkuman ini mengulas upaya pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat di tengah pelemahan daya beli masyarakat.
Ekonom menekankan bahwa pemerintah perlu membangun trust (kepercayaan) dan membenahi tata kelola lembaga sebelum melakukan ekspansi ekonomi yang lebih besar. Perbaikan fundamental ini dinilai sebagai prasyarat utama untuk memastikan efektivitas kebijakan fiskal dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, terutama seiring dengan tekanan pada sektor domestik. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) diprediksi masih akan turun, mencerminkan sikap masyarakat yang berhati-hati dalam membelanjakan uangnya. Penurunan IKK ini menjadi indikasi pelemahan daya beli dan konsumsi, yang berdampak langsung pada laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, kebijakan fiskal memunculkan potensi risiko dan tuntutan pengawasan yang ketat. Pemangkasan dana transfer daerah oleh pemerintah pusat dinilai dapat memicu kenaikan pajak oleh pemerintah daerah (Pemda). Pemda kemungkinan besar akan mengambil langkah ini sebagai upaya untuk menutup defisit anggaran dan mencari sumber pendanaan alternatif. Sejalan dengan pengawasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperingatkan pengusaha untuk tidak melakukan praktik "arisan faktur" atau kecurangan lain dalam mengakali Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5%, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas insentif fiskal.
Sementara itu, isu keadilan sosial dalam perpajakan menjadi perhatian publik dan hukum. Dua orang pekerja menggugat pengenaan pajak atas pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencerminkan keberatan masyarakat terhadap kebijakan tersebut, menilai bahwa pemajakan pesangon dapat mengurangi hak-hak pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi pasca-PHK. Permasalahan ini menegaskan kembali desakan bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola lembaga agar kebijakan perpajakan dapat diterima dengan adil dan transparan.
Terdapat tekanan ganda pada otoritas fiskal dan ekonomi. Di satu sisi, pemangkasan dana transfer daerah berpotensi memicu kenaikan pajak daerah, yang dapat menambah beban masyarakat dan dunia usaha di daerah, terutama jika dikombinasikan dengan penurunan IKK. Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menko Airlangga memperketat pengawasan terhadap PPh Final UMKM untuk mencegah kebocoran penerimaan. Sementara itu, gugatan pemajakan pesangon PHK ke MK menjadi fokus isu keadilan sosial dalam sistem perpajakan, yang menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang memengaruhi pekerja. Semua tantangan ini memperkuat desakan ekonom agar pemerintah memprioritaskan perbaikan tata kelola kelembagaan sebagai fondasi bagi ekspansi ekonomi yang berkelanjutan.
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan ekonomi tidak hanya bersifat makro (pelemahan IKK), tetapi juga bersifat mikro dan regulatif (pajak daerah dan PPh UMKM). Prioritas pemerintah saat ini adalah membangun kepercayaan publik dan memperbaiki tata kelola sebagai upaya soft landing bagi ekonomi. Pelaku usaha dan pemerintah daerah perlu mencermati peringatan tentang kecurangan PPh UMKM dan potensi kenaikan pajak daerah, sementara putusan MK terkait pemajakan pesangon akan menjadi penentu penting dalam keadilan sosial di bidang perpajakan.