Dinamika perpajakan nasional pada pengujung tahun 2025 diwarnai oleh tantangan berat dalam mencapai target penerimaan negara di tengah bayang-bayang defisit anggaran. Pemerintah saat ini sedang menavigasi risiko fiskal yang muncul dari performa pajak sektoral dan catatan dari lembaga pengawas keuangan negara guna menjaga kredibilitas APBN. Upaya optimalisasi terus dilakukan melalui pengetatan aturan dan pengawasan pada sektor-sektor kunci untuk memitigasi potensi kebocoran pendapatan. Ulasan ini akan memaparkan realitas capaian pajak terkini, isu kepatuhan di sektor komoditas, serta evaluasi regulasi transaksi pasar modal.
Kementerian Keuangan menunjukkan data realisasi penerimaan pajak yang baru mencapai 74,62% dari target hingga akhir November 2025. Angka tersebut mencerminkan perlambatan signifikan, sehingga pemerintah memastikan bahwa kekurangan penerimaan pajak (shortfall) akan melebar pada akhir tahun ini. Meskipun demikian, otoritas fiskal tetap berupaya maksimal agar defisit APBN tidak melampaui ambang batas legal 3% guna menghindari risiko instabilitas fiskal nasional yang lebih dalam.
Di tengah upaya menutup celah pendapatan, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengawasi secara ketat sektor kelapa sawit karena adanya indikasi praktik underinvoicing atau pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya. Selain isu pajak domestik, sektor ini juga mendapat sorotan internasional terkait dampak deforestasi yang berpotensi memengaruhi kepatuhan serta kontribusi pajaknya secara global. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peringatan terkait implementasi aturan pajak transaksi saham yang dinilai berpotensi menekan total penerimaan negara di pasar modal.
Untuk memperkuat pengawasan pada instrumen penerimaan lainnya, pemerintah memastikan bahwa Perum Peruri tetap memegang peran dalam proyek pengadaan pita cukai nasional. Namun, otoritas terkait menerapkan penyesuaian teknis dan persyaratan baru guna menjamin efisiensi serta akurasi pengawasan terhadap barang-barang kena cukai di masa depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi integrasi untuk mengamankan kas negara dari berbagai lini di tengah tekanan shortfall yang sedang terjadi.
Kondisi fiskal yang menantang ini membawa implikasi langsung terhadap kebijakan belanja dan intensitas pengawasan lapangan. Realisasi pajak yang baru mencapai 74,62% berimplikasi pada perlunya penghematan belanja kementerian secara drastis untuk mencegah defisit APBN melampaui 3%. Di sektor riil, pengawasan terhadap underinvoicing sawit berimplikasi pada meningkatnya frekuensi pemeriksaan pajak (audit) terhadap perusahaan eksportir komoditas guna memastikan setoran negara sesuai harga pasar yang sebenarnya. Sementara itu, catatan BPK mengenai pajak saham berimplikasi pada potensi revisi regulasi transaksi pasar modal di tahun depan, yang dapat memengaruhi perilaku investor dalam melakukan perdagangan jangka pendek.
Secara garis besar, otoritas fiskal Indonesia saat ini sedang berada dalam masa krusial untuk mengamankan ketahanan APBN di tengah tekanan eksternal dan internal. Langkah pemerintah dalam menertibkan administrasi cukai dan mengawasi sektor komoditas strategis merupakan upaya nyata untuk menambal kebocoran pendapatan. Meskipun ancaman shortfall terlihat nyata, keberhasilan dalam mengeksekusi langkah-langkah pengawasan di sisa waktu tahun ini akan menjadi penentu stabilitas ekonomi nasional sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya.