• 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Artikel) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Artikel) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Artikel) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Artikel) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Artikel) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Artikel) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Artikel) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Artikel) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Artikel) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Artikel) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Artikel) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Artikel) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Artikel) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Artikel) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Artikel) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel)
Indonesia Inggris
SUBJECT MATTER EXPERT

Witholding Tax

Taxindo Prime Consulting • 31 Juli 2025
Witholding Tax

Memahami Withholding Tax di Indonesia: Mekanisme, Jenis, dan Penerapannya
Abstrak
Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Untuk memastikan penerimaan pajak berjalan efektif, pemerintah menerapkan berbagai mekanisme pemungutan, salah satunya adalah withholding tax. Konsep ini membebankan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak kepada pihak pemberi penghasilan, bukan penerima. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang withholding tax, jenis-jenisnya di Indonesia, serta kewajiban perpajakan yang melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

1. Pendahuluan
Setiap transaksi yang menghasilkan pendapatan di Indonesia berpotensi dikenai pajak penghasilan. Dalam praktiknya, pemungutan pajak tidak selalu dilakukan langsung oleh pemerintah. Mekanisme withholding tax, yang dikenal dengan sebutan pajak potong/pungut, adalah sistem di mana pihak yang membayarkan penghasilan memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut sejumlah pajak dari penghasilan yang dibayarkan, dan kemudian menyetorkannya ke kas negara. Sistem ini mempermudah administrasi perpajakan, mempercepat penerimaan negara, dan mengurangi risiko penghindaran pajak.

 

2. Tinjauan Teoritis dan Dasar Hukum
2.1. Definisi dan Konsep Withholding Tax
Withholding tax adalah pajak yang dipotong atau dipungut di sumbernya, yaitu saat penghasilan dibayarkan kepada penerima. Dalam skema ini, Wajib Pajak (penerima penghasilan) tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri ke negara, melainkan kewajiban tersebut dialihkan kepada pihak pembayar penghasilan, yang disebut sebagai Pemotong/Pemungut Pajak.
Mekanisme ini menciptakan "agen pemungutan" bagi pemerintah. Pihak pembayar bertugas memotong sebagian penghasilan yang akan dibayarkan, menyetorkannya ke kas negara, dan memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan. Bukti potong inilah yang menjadi kredit pajak bagi Wajib Pajak saat mengisi SPT Tahunan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak, mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak, dan meminimalisir risiko penghindaran pajak.

2.2. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Sistem withholding tax di Indonesia diatur secara ketat oleh hierarki peraturan perundang-undangan perpajakan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah mengalami berbagai perubahan, dengan yang terbaru dan paling signifikan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain UU PPh, terdapat peraturan pelaksana yang lebih teknis, seperti:

  • Peraturan Pemerintah (PP): Menjabarkan lebih detail ketentuan dalam UU PPh.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Mengatur tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Contohnya, PMK mengatur tarif dan jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP) dan Surat Edaran (SE DJP): Memberikan petunjuk teknis dan penegasan yang lebih spesifik kepada petugas pajak dan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
 

3. Jenis-jenis Withholding Tax di Indonesia
Withholding tax di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yang dikelompokkan berdasarkan jenis penghasilan dan subjek pajak penerima.

3.1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

  • Objek Penghasilan: Termasuk gaji, upah, honorarium, bonus, tunjangan, dan imbalan lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau penerima pensiun.
  • Pemotong Pajak: Pihak yang memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 antara lain adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, dan penyelenggara kegiatan.
  • Tarif dan Mekanisme: Tarif yang digunakan adalah tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Perhitungan pajak dilakukan setelah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya tertentu dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang nilainya berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pengaturan teknis PPh 21 saat ini diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.


3.2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri (badan atau orang pribadi) selain penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21.

  • Objek Penghasilan: Dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa (selain sewa tanah/bangunan), dan imbalan atas jasa manajemen, jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
  • Pemotong Pajak: Umumnya, badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap (BUT) wajib memotong PPh Pasal 23 saat melakukan pembayaran.
  • Tarif:
    • 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga (kecuali bunga simpanan yang diatur PPh Final), royalti, dan hadiah.
    • 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa.
    • Penting untuk dicatat bahwa jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang dikenakan adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.


3.3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) (Final)
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final. Artinya, pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan pada perhitungan PPh Tahunan dan dianggap telah lunas.

  • Objek Penghasilan: Contohnya adalah bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
  • Pemotong Pajak: Umumnya, pihak yang membayarkan penghasilan memiliki kewajiban untuk memotong pajak ini. Contoh: Bank memotong PPh Final atas bunga deposito yang dibayarkan.
  • Tarif: Tarifnya bervariasi tergantung jenis penghasilan. Misalnya, 10% dari nilai bruto sewa tanah dan/atau bangunan, dan tarif PPh Final untuk jasa konstruksi yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2010.


3.4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

  • Objek Penghasilan: Dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan, serta laba setelah pajak dari BUT.
  • Pemotong Pajak: Setiap badan atau orang pribadi di Indonesia yang membayarkan penghasilan kepada WPLN.
  • Tarif dan Mekanisme: Tarif standar PPh Pasal 26 adalah 20% dari penghasilan bruto. Namun, tarif ini dapat menjadi lebih rendah atau bahkan 0% jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Indonesia dan negara domisili WPLN. Untuk memanfaatkan tarif P3B, WPLN harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang valid.


4. Kewajiban Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Bagi pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, terdapat serangkaian kewajiban yang harus dipatuhi secara berkesinambungan. Kepatuhan ini tidak hanya sebatas memotong pajak, melainkan juga menyetorkan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4.1. Kewajiban Pemotongan/Pemungutan
Kewajiban ini timbul pada saat pembayaran penghasilan atau saat penghasilan terutang, mana yang lebih dahulu terjadi. Setelah memotong pajak dari penghasilan, pemotong wajib membuat dan menyerahkan bukti potong kepada Wajib Pajak yang dipotong. Bukti potong ini sangat penting karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang sah, dan akan digunakan oleh Wajib Pajak sebagai kredit pajak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan kata lain, pajak yang sudah dipotong di muka ini akan mengurangi jumlah pajak terutang yang harus dibayar di akhir tahun pajak.

4.2. Kewajiban Penyetoran
Pajak yang sudah dipotong atau dipungut wajib disetorkan ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau yang kini lebih umum dikenal dengan kode billing, yang dapat dibayarkan melalui bank persepsi atau kantor pos.
Batas waktu penyetoran memiliki ketentuan yang spesifik, tergantung jenis pajaknya. Secara umum, jatuh tempo penyetoran adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contohnya, pajak yang dipotong pada bulan Juli harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Agustus.

4.3. Kewajiban Pelaporan
Setelah disetorkan, pajak tersebut harus dilaporkan kepada DJP. Kewajiban pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Pelaporan ini mencakup rekapitulasi seluruh pajak yang dipotong, disetorkan, dan bukti potong yang telah dibuat dalam satu masa pajak (bulan).
Batasan waktu untuk pelaporan SPT Masa umumnya adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan perkembangan teknologi, pelaporan kini wajib dilakukan secara elektronik melalui platform yang disediakan DJP, seperti e-Filing untuk pelaporan SPT dan e-Faktur untuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang juga seringkali berkaitan.

 

5. Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Kelalaian atau ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban withholding tax dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.

5.1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dikenakan jika Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban dengan benar, seperti:

  • Denda: Dikenakan atas keterlambatan atau tidak dilakukannya pelaporan SPT Masa.
  • Bunga: Dikenakan atas keterlambatan penyetoran pajak yang sudah dipotong. Besaran bunga saat ini dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Kenaikan: Dikenakan jika Wajib Pajak tidak memotong atau memungut pajak yang seharusnya terutang. Sanksi ini dapat berupa persentase tertentu dari pajak yang kurang dipotong atau dipungut.

5.2. Sanksi Pidana
Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana perpajakan. Sanksi ini diatur dalam UU KUP dan dapat berupa hukuman penjara atau denda yang jauh lebih besar. Contohnya, sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, atau membuat bukti potong palsu untuk menghindari kewajiban pajak. Meskipun sanksi pidana merupakan pilihan terakhir, keberadaannya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

6. Kesimpulan
6.1. Ringkasan
Withholding tax merupakan pilar penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, berfungsi sebagai mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak di sumber penghasilan. Skema ini mengalihkan tanggung jawab penyetoran pajak dari penerima penghasilan kepada pembayar penghasilan, yang bertindak sebagai agen pemungut bagi pemerintah. Artikel ini telah menguraikan empat jenis utama withholding tax di Indonesia, yaitu PPh Pasal 21 untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari modal dan jasa, PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, dan PPh Pasal 26 untuk penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Setiap jenis pajak ini memiliki objek, tarif, dan dasar hukum yang berbeda, namun semua menuntut kewajiban yang sama: pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tepat waktu.

 

6.2. Implikasi
Pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan withholding tax sangat krusial. Bagi pihak pemotong, kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda atau bunga, bahkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan. Bagi penerima penghasilan, bukti potong yang sah adalah kunci untuk memanfaatkan kredit pajak, yang pada akhirnya akan mengurangi beban pajak terutang di akhir tahun. Secara makro, kepatuhan ini menjamin keberlanjutan penerimaan negara, yang sangat vital untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan demikian, withholding tax tidak hanya sebatas kewajiban hukum, melainkan juga instrumen strategis dalam menjaga stabilitas fiskal negara.

 

7. Referensi
Berikut adalah daftar peraturan perundang-undangan dan literatur terkait yang menjadi rujukan dalam penyusunan artikel ini:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2016 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
  7. Berbagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Pemerintah Indonesia dan negara-negara mitra.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter